Ketua KPK Firli Bahurli bakal mendapatkan fasilitasmobil dinas seharga Rp 1,4 miliar, sedangkan pimpinan lain mendapat jatah mobdin Rp 1 miliar.

Bongkah.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kepemimpinan Firli Bahurli sudah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi jatuh ke dalam hedonisme. Integritas dan semangat kesederhanaan yang selama ini dipegang pimpinan dan personel lembaga antirasuah kian memudar.

ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan “keserakahan” dari pimpinan KPK era Firli Bahuri. Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp 1 miliar.

ads

“Meskipun praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Ketua KPK-nya saja sudah membuktikan perilaku itu saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (15/10/2020).

Kurnia berpendapat, sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19 yang telah memporak-porandakan ekonomi masyarakat. Sehingga tidak etis jika seorang pejabat malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran.

“Selain itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun dewan pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal,” tandas Kurnia.

Kritik pedas peneliti ICW ini sebagai sikap aktivis antikorupsi atas pengajuan anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK sebesar Rp 1 miliar sampai 1,4 miliar yang telah disetujui DPR.

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp 1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Ali menyebutkan, saat ini lembaganya tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Namun besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.

“Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut,” ujarnya.

Ali juga mengatakan untuk jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujarnya. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini