Selain merasa terganggu dengan tingkah Sapto yang sedang menelpon seseorang, Daim juga menyimpan dendam terhadap Sapto yang sering membuli pekerjaannya.
“Menurut pengakuan tersangka sendiri, tersangka menyimpan dendam kepada korban sebab setiap tersangka memiliki usaha seperti usaha odong-odong, jualan kantong plastik pasti direcokin atau diganggu korban,” jelas dia.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah korban oleh ahli forensik Bhayangkara untuk memastikan luka yang dialami korban.
“Luka dibagian mana kita masih mendatangkan dokter forensik dari RS Bhayangkara untuk melakukan outopsi jenazah korban,” jelas dia.
Selain itu, polisi juga akan mendatangkan ahli psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka. “Masih kita dalami, Kesaksian korban tidak bisa kita telan mentah-mentah sebab masih ada guncangan gangguan jiwa akibat peristiwa tersebut,” paparnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah Palu Besi.
“Kita amankan sandal korban, hp korban, Putung rokok, peluru kaliber 4,5 sebanyak 14 butir beserta senapan angin Laras panjang dan juga palu,” tandasnya.
Atas dugaan kejadian Penganiayaan tersebut Pelaku disangkakan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (ima)