Suasana persidangan di ruang Cakra PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Suasana persidangan di ruang Cakra PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Seorang kapster barbershop di Jombang, Febri Wahyudi (26) kembali duduk di kursi terdakwa ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang membacakan tuntutan 14 tahun penjara. “Untuk terdakwa Febri, tuntutan sudah dibacakan, yakni 14 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Jumat (15/8/2025).

ads

Menurut Andie, tuntutan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Febri tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Yang terbukti di sidang adalah pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa,” lanjutnya.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menuntut hukuman. Di satu sisi, Febri dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali tindakannya.

Namun di sisi lain, perbuatan yang dilakukannya telah merenggut nyawa seseorang. “Yang memberatkan tentu karena perbuatannya itu sudah menghilangkan nyawa orang lain,” kata Andie.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menutup sidang dan menundanya hingga pekan depan untuk agenda pembelaan atau pleidoi.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (9/1) malam. Septian Adi Febriansyah (24) karyawan Indomaret asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tewas setelah terlibat perkelahian dengan Febri di sebuah barbershop di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

Pertikaian itu dipicu persoalan asmara cinta segitiga yang melibatkan keduanya dan seorang wanita berinisial E (24) warga asal Kabupaten Kediri. Menurut keterangan polisi, korban tersulut emosi karena pelaku mengirimkan video E bersama pria lain ke ponsel korban.

Cekcok di depan barbershop berubah menjadi baku hantam. Dalam situasi memanas itu, Febri mengambil pisau lipat dari dalam tasnya dan menusukkannya ke arah Septian. Tusukan itu merenggut nyawa korban di tempat.

Febri akhirnya dijerat pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ima/sip)

22

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini