Bongkah.id – Satreskrim Polres Mojokerto menangani kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Lima orang terduga pelaku telah diamankan saat menggali kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Namun, mereka belum bisa ditahan karena pihak pemilik kabel belum membuat laporan resmi ke polisi.
Kelima pria yang diamankan masing-masing adalah Drj (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Jap (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang, dan Har (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto, UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, komplotan tersebut diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, mereka tertangkap tangan sedang menggali kabel tembaga di pinggir jalan Desa Sajen, Pacet.
“Setelah diamankan, mereka langsung diserahkan ke kami malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga sepanjang masing-masing dua meter. Kabel tersebut diketahui merupakan jaringan lama milik PT Telkom Indonesia yang ditanam sejak tahun 1971 dan sudah tidak aktif.
Nova menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan lima pria tersebut sejatinya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, hingga lebih dari 1×24 jam sejak penangkapan, belum ada laporan resmi dari PT Telkom Indonesia selaku pemilik kabel.
“Tanpa laporan resmi, penyidik belum bisa memastikan nilai kerugian dan tak memiliki dasar kuat untuk menahan para pelaku. Mereka akhirnya kami pulangkan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Meski begitu, polisi tetap mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan kendaraan truk untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Sip)