Warga dan LSM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memprotes limbah tambak yang dibuang sembarangan hingga mencemari laut yang menjadi sumber mata pencaharian warga setempat.

Bongkah.id – Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan sidak terkait pencemaran pesisir selatan Jember akibat limbah tambak, Selasa (15/6/2021). Ironisnya lagi, dua dari 10 perusahaan tambak di wilayah tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha alias bodong.

Hanya dua tambak yang memiliki izin usaha yakni PT Delta Guna Sukses (DGS) dan PT Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG). Sementara 10 perusahaan lain yang belum berizin, aktivitasnya dihentikan sementara.

ads

Tambak milik perusahaan bodong itulah yang diduga mencemari lingkungan di kawasan pesisir Jember. Pencemaran ini sebelumnya dilaporkan LSM dan warga setempat ke DPRD Jember dan Jatim.

“Kami menerima laporan terkait pencemaran di Kabupaten Jember. Pertama pencemaran limbah pengolahan karet dan pencemaran limbah tambak. Karena itu, kami sempatkan ke Jember,” ungkap Ketua Rombongan Komisi D DPRD Jawa Timur yang sidak ke lokasi, M Satib, Selasa (15/6/2021).

Menurut Satib, kunjungan Komisi D itu sebatas mendapatkan informasi dan akan dijadikan kajian. Karena persoalan limbah tambak sangat kompleks. Permasalahan tersebut akan dikomunikasikan dengan DPRD Jember dan ditindaklanjuti lewat kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) sebulan dua kali.

Dalam sidak itu, rombongan Komisi D difasilitasi Pemkab Jember mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait. Antara lain dari warga dan LSM pelapor serta pemilik tambak yang difasilitasi oleh.

Perwakilan LSM Ahmad Sudiono, mengatakan, pencemaran limbah tambak itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mencontohkan, air laut yang tercemar telah mergikan nelayan kecil karena semakin sulit menangkap ikan.

Dampak tersebut dibenarkan Setyo, warga Desa Kepanjen yang sehari-hari bekerja menangkap ikan di perairan Jember. Ia menyebut, limbah tambak yang dibuang secara sembarangan mengakibatkan ikan yang berada di pantai sekitar Desa Kepanjen jadi menjauh.

“Sedangkan lahan pertanian juga tercemar, gara-gara ada tambak udang ini, air menjadi asin sehingga tidak bisa lagi ditanami,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, lanjut Setyo, keberadaan tambak tidak memberi kontribusi apapun bagi masyarakat di desanya. Bahkan izin beberapa tambak sudah lama mati.

“Keberadaan tambak di Desa kami sudah ada sejak 1985, dan dimiliki oleh beberapa perusahaan besar, namun semuanya sudah gulung tikar, hanya ada satu perusahaan yang masih beroperasi yakni PT Delta Guna Sukses (DGS). Saat ini banyak muncul tambak yang dikelola oleh perorangan maupun investoryang tidak memiliki IPAL, sehingga limbahnya mencemari laut dan sungai,” ujar Setyo. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini