Bongkah.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam akan membunuh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Alun Taufana. Perbuatan itu mengakibatkan Syaifullah terancam hukuman 4 tahun penjara.
Polres Bondowoso menjerat Syaifullah dengan pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto pasal 335 KUHP.
“Iya, betul. Sudah jadi tersangka kasus pengancaman pembunuhan. Ancaman hukumannya di bawha lima tahun,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, saat di Mapolres Bondowoso Jalan Veteran, Senin (15/6/2020). Penetapan tersangka setelah Satreskrim Polres Bondowoso melakukan gelar perkara bersama kejaksaan setempat, Jumat pekan lalu (12/6/2020).
Kasus ini terjadi ketika Syaifullah hendak dilantik sebagai Sekda Bondowoso pada Juli 2019. Syaifullah merasa Alun Taufana selaku kepala BKD saat itu telah mempermainkannya karena tidak segera memproses pelantikan dirinya sebagai Sekda. Padahal, perintah bupati untuk pelantikan Sekda sudah turun.
Karena tak sabar, Syaifullah pun melakukan ancaman kekerasan terhadap Alun secara lisan maupun lewat telepon. Syaifullah bahkan disebut mengancam akan memindahkan seluruh staf BKD dan memenjarakan mereka.
Awalnya, Alun beringsut dengan ancaman Syaifullah dan memilih mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala BKD dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sikapnya mendadak berubah usai usai mengunjungi kediaman Wakil Bupati Irwan Bachtiar.
Alun memutuskan batal mengundurkan diri dan akhirnya melaporkan Syaifullah ke Polres Bondowoso pada Mei 2020. Pria yang kini Kepala Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bondowoso itu mengaku tersinggung dengan ancaman dari atasannya itu.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bondowoso. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan dan melewati serangakian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Syaifullah sebagai tersangka.
Sementara itu, Saifullah membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan mengenai status tersangkanya dari kepolisian dan mendiskusikan pasal yang disangkakan dengan tim pengacaranya.
“Surat pemberitahuan tersebut sudah diterima dan ada pada kuasa hukum saya. Sebagai ASN kami ikuti proses hukum ini dan nantinya pengacara saya yang menyampaikan pasal-pasal yang disangkakan. Yang jelas saya sportif dalam proses hukum ini,” tuturnya.
Syaifullah kemudian menceritakan, pihaknya melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor (ASN) yang saat itu menjabat kepala bidang di BKD setempat, melalui telepon.
“Begini kalimat waktu saya telepon saat menjelang pelantikan saya sebagai Sekda Bondowoso. saya berangkat dari nol, saya tidak bayar, anda jangan ganggu saya. Karena jelas saat itu undangan pelantikan belum tersebar,” ujarnya. (bid)