Pengedar narkoba saat diamankan polisi di Jombang.
Pengedar narkoba saat diamankan polisi di Jombang.

Bongkah.id – Seorang pria berinisial K alias Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ribuan pil berbahaya dan sejumlah paket sabu siap edar.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penangkapan Kipli merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pengguna sabu.

ads

“Berawal dari penangkapan seorang pengguna, kami kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka K alias Kipli di rumahnya pada Rabu (23/4) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan pil berbahaya jenis Dobel L dan paket sabu siap edar,” terangnya AKP Ahmad Yani, Rabu (14/5/2025).

Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, 3 paket sabu seberat total 0,94 gram, 26 plastik berisi total 25.718 butir Pil Dobel L (LL), 1 timbangan digital, 1 skrop dari sedotan plastik, 2 pak plastik klip kosong, 7 buah sedotan plastik, 2 dompet, 1 tas ransel hitam, 1 unit handphone Oppo dan uang tunai Rp170.000.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil Dobel L dari seseorang berinisial H, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara ranjauan di kawasan Pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Sabu dibeli seharga Rp1 juta per gram, lalu dijual eceran dengan harga Rp550.000 per setengah gram, dan Rp350.000 untuk paket “supra”.

Tak hanya menjadi perantara, Kipli juga mengaku mengambil sebagian pil Dobel L tanpa sepengetahuan H. Dari total 30 paket yang ia terima (masing-masing berisi 1.000 butir), ia mencukit 25 butir per paket, sehingga mengumpulkan sekitar 450 butir yang kemudian ia jual secara mandiri.

“Setiap box berisi 100 butir dijual Rp150.000, dan setengah box Rp100.000. Dari hasil penjualan, ia memperoleh keuntungan hingga Rp150.000 per box,” jelasnya.

Selain menjual sendiri, Kipli juga mendapat upah sebagai pemasang ranjau sebesar Rp50.000 per gram sabu dan Rp25.000 per lotop pil Dobel L.

Atas perbuatannya, Kipli dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, tegas AKP Ahmad Yani.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini adalah bentuk kolaborasi yang sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika, pungkasnya. (ima/sip)

106

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini