Bongkah.id – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan yang menyasar data pribadi warga negara Amerika Serikat (AS). Modusnya, pelaku meyebarkan website palsu (scampage) menyerupai situs remi Pemerintah AS untuk menipu warga negeri Paman Sam dan mencairkan dana bantuan untuk pengangguran warga AS atau PUA (Pandemic Unemployment Assistance).
Terbongkarnya sindikat kejahatan siber ini atas kerjasama penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Biro Investigasi AS (Federal Bureau of Investigation/FBI). Petugas berhasil meringkus dua tersangka yakni MZMSBP selaku pembuat website palsu dan SFR yang bertugas menyebar scampage.
“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, usai menggelar konfrensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Kamis (15/4/2021) sore.
Kedua tersangka terendus saat melakukan aksi kejahatan siber di sebuah kamar hotel, kawasan Surabaya Selatan, pada 1 Maret 2021 lalu. Sementara satu orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual, S, masih menjadi buronan (daftar pencarian orang/DPO).
“Kedua tersangka SFR dan MZMSBP bekerja atas permintaan S. Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui sms blast ke warga amerika, warga amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut,” jelas Kapolda.
Kapolda mengatakan, dari percakapan para tersangka yang diperoleh penyidik, data pribadi warga AS tersebut digunakan tersangka S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika. PUA senilai USD 2,000 per orang yang diperoleh kedua pelaku akan dibeli oleh tersangka S seharga USD 100 setiap 1 data orang.
“Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S,” jelas Irjen Nico.
Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data. Dari kejahatan siber ini, tersangka eksekutor bisa meraup keuntungan lebih dari Rp 60.000.000.
“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar USD 30.000/ sekitar Rp 420.000.000 (Kurs Rupiah),” ungkap Kapolda jatim.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Terbongkarnya kasus kejahatan online yang menyasar warga negara Amerika Serikat ini dimulai ketika pada 1 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengendus adanya kegiatan penyebaran website palsu. Scampage yang menyerupai website resmi pemerintahan AS disebarkan melalui SMS.
Dari temuan itu, tim Ditreskrimsus Polda pun bergerak mengintai pelaku hingga berhasil menangkan tersangka SFR di sebuah kamar hotel, kawasan Surabaya Selatan. Dari keterangan tersangka SFR, scampage tersebut dibuat oleh MZMSBP.
“Selanjutnya petugas mengamakan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage yang tersimpan di dalam laptopnya,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta.
Dalam laptop dan handphone milik tersangka SFR terdapat bukti-bukti scampage dan juga data data pribadi milik Warga Negara Amerika yang dibobol. Keduanya sudah menjalankan aksi kejahatan siber ini sejak Mei tahun lalu.
Tersangka SFR mengaku bisa bisa membuat website palsu dari hasil belajar otodidak. Sedangkan MZMSBP merupakan mahasiswa jurusan IT.
Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (bid)