ILUSTRASI. Presiden RI Joko Widodo memastikan, dia tak berminat untuk menjabat Presiden RI tiga periode. Dia akan patuh pada Pasal 7 UUD 1945. Mantan Wali Kota Solo ini memastikan, tidak ada amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 selama masa jabatannya.

bongkah.id – Tiga hari terakhir, wacana jabatan Presiden RI diubah jadi tiga periode lewat amandemen Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, bergulir liar. Membuat panas peta politik nasional. Semua pihak kepanasan. Istana dan para partai politik koalisi pemerintah kebakaran jenggot. Pun saling membantah wacana tersebut. Wacana politik yang sifatnya menghianatai amanah rakyat, dalam UUD 1945.

Wacana presiden tiga periode itu digaungkan kembali oleh Mantan Ketua MPR Amien Rais. Lewat akun instagram pribadinya pada Sabtu (13/3), Amien mengaku curiga ada upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa menjabat hingga tiga periode kepresidenan. Wacana tiga periode itu sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu. Ide itu disebut berasal dari Fraksi Partai NasDem di DPR RI, yang diletupkan oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani yang politisi PPP.

ads

Setelah tiga hari mengundang polemik, Presiden Joko Widodo menegaskan, dirinya tidak ada niat untuk menjabat presiden selama tiga periode. Dia tetap mematuhi Pasal 7 UUD 1945, yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat untuk menjadi Presiden RI selama tiga periode. Cukup dua periode sesuai Pasal 7 UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Jokowi melalui keterangan yang disampaikan di Istana Negara, Senin (15/3/2021).

Menurut mantan Wali Kota Sola ini, tidak ada lagi hal yang harus dia sikapi dalam isu tiga periode jabatan presiden. Sikapnya masih terus sejalan dengan konstitusi. Tidak ada amandemen Pasal 7 UUD 1945. Pasal tentang masa jabatan maksimal Presiden RI dua periode tidak akan dirubah, selama dirinya menjabat Presiden RI.

“Pada masa pandemi ini mestinya seluruh pihak mencegah kegaduhan. Tidak hanya para politikus, juga pejabat negara. Janganlah membuat kegaduhan baru. Pemerintah saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi. Hendaknya pembuat gaduh itu segera tobat dan menyingkir dari sistem,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi tak setuju dengan amendemen Undang-undang Dasar 1945 lagi. Hal itu disampaikan Mahfud melalui kicauan di akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, terkait isu masa jabatan presiden tiga periode.

“Presiden Jokowi tak setuju adanya amendemen lagi,” kata Mahfud, Senin (15/3).

Mahfud menyebut, Jokowi menolak jabatan presiden menjadi tiga periode. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung pernyataan Jokowi terkait penolakan wacana masa jabatan presiden 3 periode pada Desember 2019 lalu.

Ketika itu, kata Mahfud, Jokowi mengatakan ada tiga kemungkinan jika sejumlah pihak mendorongnya maju pada Pilpres 2024 mendatang. Pertama ingin menjerumuskannya, kedua ingin menampar mukanya, dan ketiga ingin mencari muka.

“Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode,” ujarnya.

Dalam cuitannya itu, Mahfud mengatakan alasan penting membubarkan pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto, karena masa jabatan presiden tak dibatasi.

“MPR kemudian membuat amendemen atas UUD 1945, membatasi dua periode saja. Kalau mau mengubah lagi, itu urusan MPR. Bukan wewenang presiden,” katanya.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai kecil kemungkinan perubahan masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Yusril merespons wacana perubahan Pasal 7 UUD 1945, yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Tetapi persoalannya, apakah mungkin terjadi amendemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil,” katanya, Senin (15/3).

Menurut dia, amendemen pertama UUD ’45 yang dilakukan pada 1999 telah mengubah ketentuan Pasal 7 UUD ’45, sehingga membuat seseorang hanya bisa menjabat sebagai presiden atau wakil presiden maksimal dua periode jabatan atau 10 tahun.

Tak dipungkiri, amendemen UUD ’45 memang bisa terjadi melalui konvensi ketatanegaran. Namun, konvensi ketatanegaraan akan sulit tercipta di zaman sekarang ini, karena beberapa faktor. Misalnya trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi.

“Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, konvensi ketatanegaraan untuk mengubah masa jabatan maksimal seorang menjabat sebagai presiden bisa gagal, bila dipersoalkan publik ke MK. “Jangan dilupakan juga, sekarang ada MK yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut ke MK,” katanya.

Merespons, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin (15/3).

Sebagaimana diketahui, isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali menyeruak. Isu itu awalnya dikemukakan oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais yang mengaku menangkap sinyal politik atau skenario mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali terpilih hingga tiga periode.

Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak, untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3/2021). (bid-3a)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini