bongkah.id — Upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas premanisme menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak resmi beroperasi pada 5 Januari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme dan Mafia Tanah mencatat sudah menerima delapan aduan masyarakat terkait praktik premanisme, termasuk laporan mengenai praktik pungutan liar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan tren pelaporan masyarakat terus meningkat. Dari puluhan laporan yang masuk ke kantor Satgas, sekitar delapan di antaranya sudah dikategorikan sebagai kasus premanisme yang nyata.
“Sampai dengan kemarin, delapan laporan sudah kita verifikasi sebagai kategori premanisme,” ujar Tundjung saat ditemui di kantor Satgas, Rabu (14/1/2026). Salah satu bentuk yang dilaporkan masyarakat berupa praktik pungli.
Tundjung menjelaskan, laporan pungli itu terkait pungutan tidak resmi di kawasan berbayar yang kini telah ditangani dan dibahas bersama Satpol PP serta unsur kecamatan setempat untuk penyelesaian cepat.
Selain kasus premanisme, Satgas juga menerima berbagai aduan lain yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan, termasuk sengketa tanah dan dugaan mafia lahan. Semua laporan yang masuk segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas aparat, seperti Satpol PP, Polsek setempat, hingga perangkat daerah terkait.
Mekanisme Pelaporan
Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja mengikuti jam dinas, dan warga dapat menyampaikan aduan melalui hotline pengaduan di nomor 0817-0013-010 atau melalui Call Center (CC) 112. Setiap laporan akan melalui proses verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum ditindaklanjuti.
Tundjung menegaskan, koordinasi awal telah dilakukan untuk sebagian besar laporan yang masuk, dengan cara menggandeng aparat di tingkat kecamatan dan polisi sektor (Polsek) di lokasi kejadian. Penanganan juga dilakukan bersama perangkat daerah yang membidangi masalah pertanahan untuk aduan yang relevan.
Landasan Hukum Satgas
Anti-Premanisme merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Kota Surabaya terhadap keresahan warga akan tindakan kekerasan dan intimidasi yang viral di masyarakat. Satgas ini berbasis kerja sama lintas lembaga yang melibatkan unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, kejaksaan, hingga pengadilan negeri.
Pembentukan Satgas sebelumnya mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa saat Deklarasi Surabaya Bersatu di Balai Kota Surabaya. Langkah ini menjadi simbol kuatnya persatuan dan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, warga kota diimbau untuk melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi dengan tetap mengedepankan hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Tindakan yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas tanpa kompromi. (kim)


























