bongkah.id — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa hanya pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam skema baru Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara relawan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan di lapangan, tidak termasuk dalam skema ini.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, melalui pernyataan resmi memperjelas tafsir Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut hanya mencakup jabatan inti strategis seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, bukan seluruh tenaga yang terlibat dalam operasional harian. Relawan serta tenaga lainnya meski berkontribusi langsung dalam pelaksanaan program diberi label partisipatif dan non-ASN.
Kebijakan yang diumumkan secara tiba-tiba ini menuai pro dan kontra di masyarakat, (14/01/2026).
Di satu sisi, sekitar 32 ribu pegawai SPPG yang lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) diproyeksikan menjadi PPPK pada Februari 2026, memberikan kepastian karier dan status hukum yang lebih kuat daripada sekadar kontrak non-ASN.
Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan rasa tidak adil dan kegelisahan di kalangan pekerja non-inti, terutama relawan dan guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian masa depan.
Alih-alih mendapatkan kejelasan status sebagai ASN atau jalur PPPK yang jelas, banyak honorer kini bertanya, ke mana nasib mereka setelah status honorer dihapuskan pemerintah mulai 1 Januari 2026 menurut ketentuan Undang-Undang ASN yang baru.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan bahwa percepatan pengangkatan PPPK khusus bagi pegawai MBG justru “menyakitkan guru honorer”, karena mereka selama ini juga menjalankan tugas pendidikan dasar tanpa kepastian jabatan, gaji yang layak, ataupun perlindungan kerja jangka panjang.
Yang lebih mengherankan lagi, isu pengangkatan ASN ini muncul tanpa pemberitahuan publik yang memadai, sehingga banyak tenaga pendidik dan relawan merasa kaget dan belum siap merespons implikasi kebijakan tersebut terhadap karier mereka.
Sekalipun pemerintah menegaskan bahwa relawan tetap dianggap bagian penting dari ekosistem MBG, status partisipatif itu belum menjanjikan perlindungan jangka panjang yang setara dengan ASN maupun PPPK.
Seiring implementasi UU ASN terbaru yang hanya mengakui status PNS dan PPPK, ketidakjelasan status guru honorer dan relawan kini menjadi sorotan. Apakah mereka akan mendapat jalur khusus PPPK, CPNS atau justru tersingkir dari sistem ASN yang baru?
Hingga kini, jawabannya masih belum mencerminkan keadilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian masa depan. (kim)


























