MSA (40), putra kiai tersohor dan pengasuh ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang, yang sudah 2 tahun menjadi tersangka kasus pencabulan 5 santriwati, akan dijemput paksa tim Ditreskrimum Polda Jatim karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Bongkah.id – Kasus pencabulan lima santriwati yang diduga dilakukan putra kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40), masih mengambang atau tak kunjung ada titik terang. Kendati proses hukumnya sudah 2 tahun berjalan, tersangka sampai saat ini belum ditahan dan bahkan tidak pernah memenuhi panggilan polisi.

Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumukan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku. Penetapan status buronan ini karena tersangka selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

ads

“Kami sudah menerbitkan (surat) DPO, untuk selanjutnya akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,” tandas Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Kasus pencabulan terhadap 5 santriwati di salah satu pondok pesantren Jombang ini kembali menjadi sorotan publik. Ini menyusul beredarnya video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan dihadang ratusan simpatisan pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo mengatakan, MSA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa putra kiai tersohor itu di kediamannya, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Januari 2020, tetapi upaya tersebut gagal.

“Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Trunoyudo.

Penanganan perkara ini diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus ini dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena pertimbangan dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.

“Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan perarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap,” jelasnya.

Pada Desember 2021, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya. Hal itu lantaran mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.

“Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju,” beber Nico, Senin (27/12/2021).

Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

“Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya.” “Sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pada Selasa (7/1/2021), massa dari Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Jombang. Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan meminta agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus pencabulan tersebut. Sepekan setelah aksi tersebut, ratusan santri dan alumni salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020).

Massa dari pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu meminta agar kasus dugaan pencabulan seorang anak kiai terhadap santri tidak diintervensi oleh pihak manapun. Lalu pada Senin (20/1/2021), massa dari salah satu pesantren juga menggelar aksi demo dan doa bersama di Alun-alun Jombang. Massa memprotes pernyataan Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang dinilai mengintervensi kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai terkenal di Jombang.

Kasus pencabulan lima santriwati yang diduga dilakukan MSA terungkap dari laporan orban inisial NA ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya  , ang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan menetapkan MSA sebagai tersangka.

Pada 2021 lalu, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas statusnya yang menjadi tersangka selama dua tahun tanpa kejelasan. Pemohon ingin kasusnya dihentikan dan nama baiknya dipulihkan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim. MSA juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Saat itu, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan. Namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Pada 16 Desember 2022, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA. Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini awalnya dilakukan oleh Polres Jombang, dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Sedangkan Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Meski ditolak PN Surabaya, pihak MSA tak surut langkah. Melalui pengacaranya, dia kembali  mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada 6 Januari 2022 lalu. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini