Apel Operasi Zebra Semeru 2024 di Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).
Apel Operasi Zebra Semeru 2024 di Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).

Bongkah.id Polda Jatim bakal menggelar Operasi Zebra Semeru selama 13 hari, mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.

“Dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di wilayah Jawa Timur,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, Senin (14/10/2024).

ads

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menambahkan, kerawanan lalu lintas di Jawa Timur disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas, serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Pelanggaran yang sering terjadi meliputi, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman,” tambahnya.

Selain itu, pelanggaran pengendara menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus menjadi perhatian besar, mengingat pelanggaran tersebut berkontribusi signifikan terhadap kecelakaan.

“Selain kecelakaan di jalan raya, kerawanan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu juga masih menjadi perhatian kita bersama,” terang dia.

“Lokasi-lokasi rawan kecelakaan kereta api ini, sering kali tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa,” imbuhnya.

Perlunya kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan perbaikan dan menyediakan palang pintu di lokasi-lokasi perlintasan sebidang yang beresiko tinggi.

“Dengan pelaksanaan operasi zebra ini, kita berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan juga mengurangi fatalitas kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat yang berlalulintas,” pungkas dia.

Berikut pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran selama Ops Zebra Semeru 2024, diantaranya;

1. Pengendara melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (miras)
3. Menggunakan ponsel (hp) saat mengemudi kendaraan
4. Pengendara tidak memakai helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
6. Kendaraan melebihi batas kecepatan
7. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
9. Berbonceng lebih dari satu orang.
10. Menerobos lampu merah. (addy/rf)

29

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini