Bongkah.id – Modus pelaku korusi menyelewengkan uang negara masih didominasi seputar kegiatan atau proyek di tahun 2021. Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat ada 53 kasus korupsi dengan modus tersebut pada semester I.
Laporan ICW ICW bertajuk Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Semester 1 2021menyebutkan, modus korupsi terbanyak berikutnya adalah penggelapan, ada 41 kasus. Kemudian, modus penyalahgunaan anggaran sebanyak 30 kasus.
Berikutnya, sebanyak 22 kasus korupsi melalui mark up anggaran kegiatan atau proyek. Disusul, modus laporan fiktif sebanyak 19 kasus korupsi
Selanjutnya, korupsi dengan modus pemotongan anggaran dan penyalahgunaan wewenang masing-masing sebanyak 16 kasus dan 8 kasus. Sementara, ada 7 kasus korupsi dengan modus suap.
Selain modus korupsi, ICW juga melaporkan penindakan kasus rasuah oleh penegak hukum paling banyak di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, masing-masing 17 kasus. Kerugian negara akibat korupsi di Jawa Timur sebesar Rp 177 milar dan Rp 1.316 triliun.
Dari sisi latar belakang pelaku korupsi, Aparatur sipil negara (ASN) yang mendominasi sepanjang semester 1-2021. Selama enam bulan pertama tahun ini, total pegawai negeri sipil yang terjerat kasus korupsi sebanyak 162 orang.
Pihak swasta menyusul sebagai korupter terbanyak pada semester 1 2021 dengan jumlah 105 orang. Kemudian, disusul oleh kepala desa yang terjerat korupsi sebanyak 61 kepala desa.
Berikutnya, sebanyak 30 direktur utama dan karyawan BUMD ditetapkan sebagai terdakwa korupsi. Selanjutnya yang juga masuk daftar pelaku korupsi adalah asyarakat dan aparatus desa dengan jumlah pelaku korupsi masing-masing sebanyak 25 orang dan 24 orang.
Dalam laporan yang sama, ICW mengatakan bahwa mayoritas kasus korupsi yang melibatkan unsur ASN dan swasta terjadi pada saat proses pengadaan barang/jasa. Sementara itu, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa paling banyak ditangkap akibat melakukan penggelapan anggaran desa.
Data ICW tersebut diperoleh berdasar tabulasi data sejak 1 Januari-30 Juni 2021. Data tersebut bersumber dari media, situs resmi penegak hukum, dan/atau mengirimkan surat permohonan informasi penanganan kasus.
Survei ini dilakukan pada 1 Januari – 30 Juni 2021 dengan metode tabulasi data dari berbagai media dan situs resmi penegak hukum. Selain itu, survei ini juga dilakukan pengolahan data, penilaian APH berdasarkan DIPA TA 2021, melakukan data komparasi, serta analasis deskriptif. (bid)