bongkah.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tak ingin salah berkebijakan terkait penerapan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Mantan Menteri Sosial itu ingin memahami secara utuh isi dan makna UU Sapu Jagat tersebut, terutama pasal-pasal yang memicu kontroversial. Karena itu, dia akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU tersebut ke masyarakat.
Keputusan tersebut diakui Khofifah seusai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/20/2020).
“Pemprov Jatim membentuk tim khusus dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja itu, karena UU tersebut diawali dengan sikap kontroversi. Sehingga kami perlu melakukan sikap hati-hati dan tidak ingin membangkitkan kontroversi lagi di Jawa Timur,” katanya.
Karena itu, Khofifah berharap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan hal serupa. Sehingga UU Cipta Kerja tersebut dapat dipahami secara utuh. Dia tak ingin UU tersebut dipahami secara sepotong-sepotong. Yang pada akhirnya menimbulkan kefahaman bias.
Diakui, saat ini dirinya masih mempelajari detail undang-undang yang menuai banyak penolakan dari kalangan masyarakat, buruh, dan mahasiswa itu. Dia ingin memahami secara utuh Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, terutama pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pak Airlangga untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan. Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami secara utuh dan tidak melahirkan disinformasi,” ujarnya.
Tak dipungkiri alumni Unai dan UI ini, bahwa diskusi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja itu perlu digelar Pemprov Jatim dalam waktu dekat. Langkah ini untuk bersama-sama memahami UU tersebut. Yang nantinya melahirkan persepsi yang sama. Pun pemahaman secara komprehensif tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja tersebut. Setelah itu, pemprov akan mensosialisasikan secara komprehensif,” ujarnya.
Di sisi lain, Khofifah berharap para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut. Untuk bersama-sama menelaah, memahami, dan membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
“Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja, setelah ditelaah dan dipahami secara komprehensif akan kian signifikan dalam mengurangi dispute (perselisihan). Selain itu, dapat diketahui secara pasti dan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoaks,” tegasnya.
Sebelumnya di tempat sama, Khofifah memfasilitasi perwakilan pimpinan buruh beraudiensi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dalam audiensi ini, disepakati Menko Polhukam akan menyalurkan aspirasi para buruh Jatim kepada pemerintah pusat.
“Teman-teman perwakilan buruh dari Jatim diantar Bu Gubernur Khofifah menyampaikan aspirasi yang sangat baik. Aspirasi itu bisa terbagi ke dalam. Salah satunya memang tidak setuju dengan isi Omnibus Law UU Cipta Kerja),” kata Mahfud usai audiensi bersama Gubernur Jatim dengan perwakilan pimpinan buruh Jatim.
Mantan Ketua MK itu mengatakan, para buruh juga meminta kejelasan informasi terkait isi UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan mereka. Buruh menduga banyak informasi UU yang diubah menjadi hoaks dan beredar di masyarakat. Yang kedua, pimpinan buruh meminta penjelasan hal-hal yang masih belum jelas karena diwarnai oleh hoaks.
Yang terakhir, Mahfud berjanji usulan para buruh akan disalurkan ke pemerintah. Bisa melalui peraturan perundang-undangan hingga kebijakan Presiden RI Joko Widodo.
“Semua aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh Jatim akan saya sampaikan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan Presiden, kebijakan Menteri, Perkada. Bahkan tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK. Jika memang UU itu merugikan konstitusional buruh. Semua masih terbuka, silakan diselesaikan dengan baik-baik,” katanya.
Pertemuan Menko Polhukam dengan perwakilan buruh Jatim itu, diakui Khofifah, merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pemprov dengan serikat pekerja dan serikat buruh saat unjuk rasa UU Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi pada 8 Oktober. Mereka ingin menyampaikan aspirasi dan beraudiensi langsung dengan Menko Polhukam. Ini karena Menko Polhukam dinilai sebagai pimpinan di pusat, yang mengetahui dan bisa menjelaskan konstruksi hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebagai informasi, setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Percepatan tiga hari dari waktu yang diagendakan pada 8 Oktober. Gelombang protes masyarakat dari berbagai elemen terhadap keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus terjadi di sejumlah daerah. UU sapu jagat itu dianggap cacat formil. Salah satunya proses pembuatannya yang tidak melibatkan masyarakat yang terdampak dari payung hukum tersebut. Yakni perwakilan buruh dan pelaku pendidikan.
Ironisnya, pemerintah mengklaim Omnibus Law Cipta Kerja dibuat berdasarkan aspirasi para buruh. Selain itu, UU tersebut juga untuk membuka lapangan kerja bagi para angkatan kerja baru. (rim)