
Bongkah.id – Suasana ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Jombang terasa tegang. Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana dan peracunan balita dipanggil memasuki ruang sidang. Achmad Zulkifli alias Kipli duduk di kursi pesakitan terlebih dahulu. Setelah itu, giliran Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) yang melangkah masuk dengan langkah pelan.
Sidang hari itu beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari kursinya, JPU menyampaikan tuntutan berbeda untuk keduanya. Kipli diminta dijatuhi pidana penjara 16 tahun. Sementara Jackvanden, yang disebut sebagai otak pelaku, dituntut lebih berat dengan 18 tahun penjara.
“Untuk sidang tuntutannya sudah dilaksanakan, memang digelar secara bergiliran tuntutannya, karena terdakwa memang diberkaskan dalam kasus terpisah,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, usai sidang, Kamis (14/8/2025).
Alasan tuntutan yang lebih berat untuk Jackvanden juga dijelaskan langsung oleh JPU.
“Tuntutannya berbeda, Jackvanden dituntut lebih berat karena jadi otak pelaku,” lontarnya.
Meski tuntutan berbeda, jaksa memastikan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Yang kami buktikan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (21/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20), dua pria asal Kecamatan Sumobito dan Mojoagung, ditangkap atas kasus pembunuhan berencana terhadap K, balita berusia 3,5 tahun.
Jackvanden adalah pacar TIP (28), ibu korban. Ia tega membunuh balita tak berdosa hanya karena dianggap rewel dan menghalanginya mendekati sang ibu yang seorang janda.
Sementara Kipli adalah paman korban yang merasa jengkel dengan perbuatan ibu korban yang sering mengejeknya. Kedua pelaku meracuni korban dengan racun tikus selama beberapa hari hingga kemudian menganiayanya.
K akhirnya meninggal pada (12/12) akibat luka di beberapa bagian tubuhnya serta racun di dalam tubuhnya.
Dalam sidang, keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ima/sip)