Pelaku penggelapan mobil rental di Jombang diamankan polisi. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pelaku penggelapan mobil rental di Jombang diamankan polisi. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Pria berinisial HJS berusia 38 tahun di Kabupaten Jombang harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan.

Lantaran warga Jalan Flamboyan Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang nekat menggelapkan mobil rental yang disewannya untuk jaminan hutang.

ads

Selain menangkap HJS, polisi juga menyeret ADP berusia 37 tahun karena sangkaan sebagai penadah mobil rental tersebut.

Pengungkapan penggelapan mobil di Kabupaten Jombang itu bermula saat pemilik rental, merasa ada yang janggal. Lantaran mobil Calya warna putih nopol S-1529-XI tak kunjung dikembalikan oleh HJS.

Kapolres Jombang, AKBP Bagus Eko Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan setelah mobil korban disewa pelaku pada 14 Agustus 2023 dan tidak kunjung kembali. Akhirnya, pemilik rental melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Jombang, dikatakan Kasnasin mobil yang disewa tersangka sudah berpindah tanggan ke ADP.

“Mobil rental ini dijadikan jaminan utang pelaku ke ADP,” ungkapnya, Rabu (14/8/2024).

Namun oleh warga Jalan Sulawesi Utara Desa Plandi Jombang, mobil yang dijadikan jaminan utang HJS tidak dikembalikan ke pemilik rental. Melainkan disembunyikan di rumahnya daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Hingga pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.

“Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan HJS di salah satu warung pujasera itu,” jelas Kasnasin.

Setelah melakukan penangkapan HJS, Kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.

“Atas perbuatannya tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini