Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Bongkah.id/Muhammad Hatta/
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian mereka.

Situasi ini membuat ribuan honorer di Jember berada dalam kondisi ‘menggantung’. Namun mereka tetap diandalkan untuk menjalankan berbagai layanan publik.

ads

Dalam menjalankan tugas sehari-hari di berbagai instansi pemerintahan, posisi mereka kini terancam. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah untuk merekrut ataupun menggaji tenaga honorer di luar skema ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut Sukowinarno, permasalahan utama terletak pada keterbatasan formasi dalam rekrutmen PPPK gelombang kedua tahun 2024, yang jumlahnya jauh dari cukup untuk menampung seluruh tenaga non-ASN yang ada.

“Ada dua kelompok pekerja kontrak yang berbeda status pendataannya. Kelompok pertama, sekitar 5.000 tenaga kerja, sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak pendataan 2022. Termasuk di dalamnya tenaga honorer kategori 2,” jelasnya.

Sementara itu, sekitar 3.500 tenaga honorer lainnya tidak terdaftar dalam database nasional dan tergolong kategori R4, yang hingga kini status kepegawaiannya belum diakui dalam sistem resmi.

Meski demikian, Pemkab Jember tetap memberikan peluang kerja bagi peserta rekrutmen tahap pertama yang belum lolos seleksi. Pada gelombang kedua tahun ini, formasi yang tersedia berjumlah 148 posisi, namun hanya 66 kandidat yang berhasil memenuhi persyaratan administrasi dan kelulusan.

“Proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 66 peserta yang lolos sedang berlangsung, dan ditargetkan selesai pada akhir Juli,” imbuh Sukowinarno.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan strategis terkait nasib honorer bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Sementara itu, langkah konkret dari pusat pun masih dalam proses perumusan.

“Kami menerima informasi bahwa program PPPK paruh waktu sedang menjadi agenda prioritas nasional. Tapi hingga sekarang petunjuk teknisnya belum diterbitkan,” ujarnya.

Di sisi lain, BKPSDM Jember juga sedang menyusun analisis kebutuhan riil formasi PPPK paruh waktu, sebagai langkah antisipatif apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan. (ata/sip)

17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini