Bongkah.id – Pengendara sepeda motor yang sering memakai sandal jepit saat berkendara mulai sekarang harus mengubah kebiasaannya. Karena selain membahayakan diri sendiri, polisi telah melarang tegas perilaku masyarakat tersebut di jalan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor demi keselamatan pengendara untuk melindungi. Menurut dia, kebiasan tersebut harus dihilangkan karena meski terlihat sepele, tetapi akan berdampak pada keselamatan pengendara.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Firman mengatakan, sandal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor. Sebab, menurut dia, kulit kaki pengendara sepeda motor yang memakai itu akan bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin.
“Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” terang Firman.
Kakorlantas juga meminta anggota kepolisian untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dia berharap tidak ada anggota polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.
“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” ujarnya.
Operasi Patuh Semeru 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya. Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu, kendaraan yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Serta penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian. (bid)