Bongkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Panja membuka pintu untuk menerima masukan masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.
Dalam proses menyerap aspirasi masyarakat tersebut, setiap fraksi akan menyusun daftar Inventarisasi masalah (DIM). Bagi fraksi yang sudah menyiapkan DIM-nya, bisa menyempurnakannya dengan aspirasi yang masuk.
“Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas saat menutup rapat, di Gedung DPR, Selasa (14/4/2020).
Terpisah, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi mengatakan, pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) di dalam RUU Cipta Kerja. Prioritasnya adalah materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.
“Cluster (pengelompokan) ini dilakukan pada akhir pembahasan. Agar Baleg dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada,” ujarnya.
Rapat juga menyetujui untuk menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang. Kurang lebih ada 79 RUU dan 1.203 pasal terkait yang terdampak dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.
Nantinya, panja akan menentukan jadwal pembahasan berikutnya. Termasuk pembahasan ihwal DIM per cluster.
“Di situ nanti fraksi juga diminta untuk mengirimkan anggota panja,” tutur Baidhowi.
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah. Rapat kerja ini diperlukan karena belum ada rumusan jelas mengenai RUU Cipta Kerja. (bid)