Bongkah.id – Warga Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling oleh salah satu pengembang
Para korban yang diwakili oleh Suprihatin Darjono melaporkan pengembang, Wustono Wagis ke Polda Jatim. Laporan ini dilayangkan usai korban bertahun-tahun tak mendapatkan kejelasan atas tanah yang telah mereka bayar lunas sejak 2018 hingga 2020.
“Kami membeli tanah kavling dengan harapan bisa membangun rumah. Tapi sampai sekarang kami tidak diperbolehkan membangun, bahkan tanah tidak bisa kami akses. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan juga tak kunjung diterbitkan,” ungkap Suprihatin kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Pembelian tanah kavling dilakukan melalui ikatan jual beli (IJB) yang diterbitkan notaris. Namun, tanpa persetujuan pembeli, pengembang tiba-tiba mengubah izin tanah dari kaveling menjadi perumahan.
Perubahan tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan awal, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi para pembeli.
“Perubahan izin menjadi perumahan dilakukan tanpa musyawarah. Kami sudah membayar lunas tanah kavling sesuai perjanjian awal, tapi kini kami dipaksa untuk menambah ratusan juta rupiah jika ingin tanah itu diubah menjadi rumah. Jika tidak, kami diminta menunggu tanpa kejelasan,” lanjut Suprihatin.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi tanah kavling berada di Dusun Prumpon RT 01 RW 01 Desa Suruh. Tanah tersebut dijual oleh Ridho Property dengan harga bervariasi, tergantung lokasi kaveling. Namun, setelah pembayaran selesai, para pembeli tidak diperbolehkan membangun dengan alasan bahwa izin tanah kavling tidak ada.
“Saya mengumpulkan uang dari berjualan kopi sejak 2012 untuk membeli tanah ini. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan hak kami. Ini hasil kerja keras bertahun-tahun, dan kami sangat dirugikan,” ujar Suprihatin.
Sementara itu, pelapor penipuan tanah kavling lainnya, Ika Purwandi, yang bekerja sebagai desainer interior, mengungkapkan hal serupa.
Ia membeli tanah secara tunai senilai Rp 130 juta pada 2018 dengan janji bisa langsung membangun rumah. Ketika korban meminta pengembalian uang, mereka hanya dijanjikan pengembalian tanpa batas waktu.
“Kami ini masyarakat kecil. Kami membeli tanah ini untuk tempat tinggal. Tapi sekarang, kami dipaksa membayar tambahan hingga Rp 100 juta atau lebih untuk mengikuti aturan perumahan. Jika tidak, uang kami tidak dikembalikan,” kata Ika.
Para korban mencatat, pengembang menjual setidaknya 86 kavling di area tersebut, dengan rata-rata ukuran 7×11 meter. Namun, perubahan izin menyebabkan para pembeli tidak bisa memanfaatkan tanah yang telah dibeli.
“Kami sudah memiliki dokumen resmi dari notaris. Jika pengembang mengklaim bahwa izin perumahan tidak bisa diubah, itu tanggung jawab mereka, bukan kami sebagai pembeli. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” tegas Suprihatin.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Kami hanya ingin hak kami sebagai pembeli tanah kaveling dipenuhi. Jika pengembang tidak mampu memenuhi kewajiban mereka, kami minta uang kami dikembalikan,” tegas Suprihatin.
Untuk memperkuat laporan ke polisi, warga menyertakan barang bukti berupa surat ikatan jual beli dan brosur promosi dari pengembang. Brosur tersebut menunjukkan perubahan proyek dari tanah kaveling menjadi perumahan, yang dianggap sebagai indikasi penipuan.
Kasus ini melibatkan lebih dari sembilan pelapor resmi dan diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor. Para korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan sehingga tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban praktik semacam ini.
Pengembang Ridho Property, Wustono Wagis, diketahui berdomisili di Komplek Kehutanan No 10 Wisma Pagesangan, Surabaya. Saat dihubungi, ia belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Sementara itu, para korban telah melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian dengan harapan agar kasus ini segera ditindaklanjuti. (yg)