KETUA Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bupati Abdulah Azwar Anas menyampaikan kebingungan para kepala daerah se-Indonesia atas banyaknya versi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Versi mana yang harus dikaji dan disosialisasikan pada masyarakat daerah. Pasalnya pada saat ini yang didemo para huru, mahasiswa, dan masyarakat tidak hanya DPR RI dan Pemerintah Pusat, tapi juga Pemkab dan Pemkot yang selama ini tidak mengetahui soal isi UU Sapu Jagat tersebut.

bongkah.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengeluhkan banyaknya versi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar. Ada lima versi halaman draft UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Draf versi 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman. Tidak hanya itu, dalam semua versi itu selalu ada perubahan frasa hingga penambahan ayat.

Selain itu ada draf yang diunggah di situs DPR, ada pula yang belum terkonfirmasi. Dua draft terakhir dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR. Draf UU Ciptaker yang pertama beredar setebal 1.028 halaman. Draf yang sudah beredar sebelum 5 Oktober ini bisa diunduh di situs resmi DPR RI. Link downloadnya http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-100224-2372.pdf.

ads

Draf yang beredar selanjutnya yang berjumlah 905 halaman. Draf dengan nama file ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf‘ ini diterima bongkah.id lewat aplikasi tukar pesan WhatsApp sebelum rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Demikian pula draf tertanggal 9 Oktober, dengan nama file ‘9 OKT 2020 RUU CIPTA KERJA bersih pukul 8.32.pdf’. Jumlah halaman di draf ini lebih banyak yakni 1.052 halaman. Selanjutnya, kembali beredar draf dengan jumlah 1.035 halaman pada 12 Oktober dengan nama file ‘RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN.pdf’.

Berdasar pada banyaknya versi halaman draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di pbulik tersebut, Ketua Apkasi, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, para kepala daerah pada saat ini bingung. Pun pusing dalam mengambil keputusan. Mengikuti draf UU Cipta Kerja versi mana dari beredar di publik.

Kebingungan itu sudah disampaikan Bupati Anas dalam dialog virtual APAKSI dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang bertajuk “Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker”.

“Ini draft yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draf finalnya adalah 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya. Yang benar draf ini yang berapa halaman,” kata Bupati Banyuwangi dua periode itu, Selasa (13/10/2020).

Banyaknya versi halaman draf yang beredar di publik tersebut, menurut dia, membuat kepala daerah bingung. Versi mana yang asli dan dapat digunakan untuk kajian. Apalagi, dalam waktu beberapa hari terakhir, mereka banyak mendapatkan protes dari masyarakat.

“Bagi kami bukan soal berapa halamannya. Tetapi para kepala daerah ini perlu mendapatkan penjelasan yang pasti,” tambahnya.

Bupati Anas tersebut juga menyampaikan, pada saat ini banyak kepala daerah yang turut jadi sasaran demonstrasi masyarakat. Sementara para kepala daerah tersebut tidak tahu secara keseluruhan atas UU Cipta Kerja tersebut. Juga belum melakukan kajian terhadap isi UU sapu jagat itu.

“Beragam respon yang datang ke kami, mulai respons yang akademis sampai yang respon dengan lempar-lempar batu dan bakar-bakar ban di depan kantor kita,” ujarnya.

Memang, pemerintah pusat mulai meluruskan terkait berbagai pasal yang beredar di media sosial. Namun klarifikasi tersebut kurang meyakinkan. Sebab draft yang sudah pasti belum beredar.

Karena itu, Anas mendesak BKPM untuk memberikan penjelasan terkait dengan isu pencabutan wewenang daerah dalam hal perizinan. Karenanya, dinilai forum ini bagus untuk menjawab sederet pertanyaan para kepala daerah.

“Terkait beredarnya informasi adanya beberapa kewenangan daerah yang akan disentralisasi kembali di pusat. Itu pun juga beragam respons dan juga beragam penerima dari para kepala daerah,” katanya.

Sementara Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang final akan diserahkan DPR kepada pemerintah pada Rabu (14/10/2020) besok.

Menurut dia, naskah UU Ciptaker yang akan diserahkan ke pemerintah setebal 812 halaman. Namun ia meminta kepala daerah untuk tak melakukan sosialisasi atau menyebarkan terlebih dahulu naskah tersebut, sebelum pemerintah pusat menerimanya.

“Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif. Saya pikir Pak Ketum Apkasi sudah mendapatkan drafnya. Insya Allah draf itu sudah final. Namun jangan dulu disebarkan, karena besok baru disiarkan secara resmi,” ujarnya.

Secara umum, dikatakan, UU Ciptaker terdiri dari 15 bab 11 klaster. Jumlah total halamannya sebanyak 812 lembar. Di dalamnya terdapat 186 pasal . Jumlah pasal itu merupakan akumulasi dari 76 undang-undang dicopot,” ujarnya.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengklaim, UU Ciptaker tersebut berpotensi mampu mencegah praktik korupsi dalam proses mengurus perizinan berusaha. Ini karena UU tersebut menyederhanakan sejumlah perizinan yang tumpang tindih. Demikian pula ego sektoral di kementerian/lembaga serta daerah. Karenanya diyakini dengan selesainya masalah perizinan itu, mempermudah Indonesia mendatangkan investasi.

“Saya juga ingin menyampaikan fakta sekarang, bahwa terjadi ego sektoral yang sangat besar di republik ini dalam hal perizinan. Dalam perizinan berusaha, masing-masing ego sektoral kementerian, teknisnya minta ampun dan merepotkan,” katanya.

Masuknya investor itu akan berujung pada pembukaan lapangan kerja, menurut dia, kondisi itu sangat dibutuhkan Indonesia. Lapangan pekerjaan baru sangat dibutuhkan oleh masyarakat produktif, yang saat ini berstatus pengangguran. Angka pengangguran itu rinciannya, sebanyak 7 juta orang berasal dari angkatan pencari kerja, sebanyak 2,9 juta orang angkatan kerja baru tiap tahun yang merupakan lulusan perguruan tinggi, dan sebanyak 6 juta lebih pengangguran korban PHK akibat pandemi Covid-19. (rim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini