Bongkah.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat-Level berdampak buruk terhadap kalangan pekerja di Jawa Timur. Sedikitnya 7.167 buruh dari puluhan tempat kerja dirumahkan sejak aturan tersebut berlaku mulai 3 Juli dan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, ribuan pekerja yang dirumahkan tersebut berasal dari 29 perusahaan kritikal dan esensial. Serta 80 perusahaan sektor non esensial.
“Coba lihat toko-toko elektronik atau toko perlengkapan rumah, semua merumahkan pekerjanya. Pekerja yang dirumahkan ini tidak digaji,” kata Himawan, Jumat (13/8/2021).
Bukan hanya merumahkan, ada 107 karyawan dari beberapa perusahaan non esensial yang dipecat atau putus hubungan kerja (PHK). Antara lain pekerja industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan dan tempat makan.
“Selain merumahkan karyawan hingga PHK, terdapat juga usaha yang memilih bertahan dengan mengurangi upah pekerja,” ungkap Himawan yang juga menjabat Pjs Sekda Kabupaten Mojokerto ini.
Namun menurut Himawan, ada juga sejumlah usaha yang masih berupaya untuk bertahan dengan cara mengurangi upah pekerja. Pemotongan gaji ini agar usahanya tetap berjalan sehingga karyawannya tetap bisa bekerja.
“Ada 101 perusahaan yakni 29 sektor usaha kritikal, dan 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial yang memilih cara ini agar bisa bertahan. Total karyawan yang upahnya dikurangi sebanyak 7.000 orang lebih,” jelasnya.
Himawan merinci, ratusan usaha yang memangkas upah karyawannya itu bergerak di bidang perhotelan, restoran, dan transportasi. Tentu saja, lanjutnya, pemotongan upah ini atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Pekerja dan pemberi kerja saling memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi COVID-19,” tutur Himawan.
Menurut Himawan, selama PPKM Darurat terdapat sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara. Rinciannya antara lain, 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.
“Data ini yang mampu kami catat dan laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos,” tutupnya. (bid)