Ilustrasi perjalanan dinas.
Ilustrasi perjalanan dinas

bongkah.id – Biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, berpotensi untuk disalah gunakan oleh oknum yang mengeruk keuntungan pribadi.

Potensi ini bisa saja muncul, karena menurut Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin karena berubahnya metode pembayaran perjalanan dinas anggota legislatif Kabupaten Sidoarjo. Yang semula, pola pembayaran at cost (biaya riil) menjadi lumpsum atau pembayaran sekaligus.

ads

“Pasca terbitnya peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023 mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tentu hal ini berpotensi besar untuk disalah gunakan oleh oknum anggota dewan,” kata Kasmuin, Kamis (13/6/3024).

Ia menambahkan, dengan berubahnya pola pembayaran dari at cost menjadi lumpsum, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka, ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas sering kali menjadi salah satu kegiatan yang rentan dengan perilaku kecurangan atau fraud. Hal ini termasuk juga pada perjalanan dinas lumpsum anggota DPRD, oleh sebab itu diperlukan mitigasi risiko dari pelaksana perjalanan dinas tersebut,” tutur Kasmuin.

Pada prinsipnya, kata Kasmuin, akuntabilitas di dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas harus tetap menjadi acuan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Maka dari itu dia mendorong, aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik surat pertanggung jawaban (SPJ) perjalanan dinas anggota DPRD Sidoarjo.

Terpisah, Ketua DPRD Sidoarjo Usman menegaskan jika anggaran perjalanan dinas yang dipertanyakan telah sesuai dan jelas sesuai Perpres 53/2023.

“Tidak ada yang perlu dijelaskan, semua nya sudah jelas dalam Perpres 53/2023 dan hasil audit BPK juga tidak ada temuan penyimpangan apapun dalam pelaksanaannya, yang sudah berjalan di tahun 2023 lalu,” katanya. (yg)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini