Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choiruddin dibantu staf sedang memeriksa berkas Bacaleg, Selasa (13/6/2023).

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Lembaga penyelenggara Pemilu ini mendapati ada ASN, TNI Polri , kepala desa aktif mantan narapidana (napi) yang didaftarkan sebagai kandidat wakil rakyat.

Pelanggaran ini mengemuka dalam proses verifikasi faktual Bacaleg yang dilakukan oleh KPU Jombang. Hasil temuannya, terdapat 9 orang yang memiliki pekerjaan wajib mundur dari pendaftaran Bacaleg, seperti ASN, TNI Polri serta perangkat desa.

ads

“Mereka sudah melakukan pengunduran diri tapi ada beberapa berkas pengunduran diri yang masih belum dilengkapi,” kata Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choiruddin, Selasa (13/6/2023).

Selain ASN dan juga anggota atau purnawirawan TNI Polri, lembaga ini juga menemukan Bacaleg yang merupakan mantan nara pidana. As’ad menyebutkan, mantan napi yang terdaftar sebagai bacaleg belum genap 5 tahun setelah bebas dari penjara atau menjalani proses hukum sebagai syarat minimum yang disyaratkan oleh undang-undang.

“Dari keterangan PKPU nomor 3 tahun 2010 itu menerangkan jika Bacaleg terpidana sudah 5 tahun boleh mencalonkan, di bawah itu tidak boleh,” tandasnya.

“Untuk itu proses verivikasinya kita lakukan di pengadilan negeri dan juga lapas,” bebernya.

Temuan lain yakni menyangkut sejumlah dokumen Bacaleg yang dianggap tidak asli atau meragukan. KPU Jombang akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan keabsahannya.

“Verifikasi sudah kita selesaikan, tinggal verifikasi dokumen yang meragukan seperti surat kesehatan jasmani dan rohani, artinya mereka yang melakukan pemeriksaan diluar Kabupaten Jombang,” ujar

Lebih rinci As’ad menjelaskan, selain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, terdapat dokumen seperti ijazah yang juga harus dilakukan verifikasi.

“Nanti kita lakukan verifikasi seperti ijazah paket C atau pengganti ijazah paket C,” ungkapnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini