Bongkah.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dibanjiri klaim senilai total Rp 11,9 triliun dari 921.000 kasus. Klaim yang meningkat ini menyusul ledakan jumlah pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi corona (Covid-19).
Klaim Rp 11,9 triliun itu berdasar data per 10 Juni 2020. BPJS memprediksi jumlah klaim akan terus naik mulai Juni ini.
“Terdapat masa tunggu satu bulan (klaim disetujui), jadi diperkirakan per Juni 2020 ini baru ada peningkatan,” tutur Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, Sabtu (13/6/2020).
Catatan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah klaim pada Mei 2020 sudah mencapai 832.000 kasus. Angka tersebut naik dibandingkan tahun lalu, meskipun tidak signifikan akibat libur lebaran.
Meski klaim naik, kebutuhan akan pendanaan tetap aman. BPJamsostek telah menyediakan dana khusus untuk membayarkan klaim bagi para peserta. BPJamsostek telah siap menghadapi gelombang PHK di tengah pandemi ini.
Yakni dengan menyediakan beragam kanal pengajuan klaim yang dapat digunakan peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), terdiri dari kanal online, offline dan kolektif. Protokol Lapak Asik yang telah diperkenalkan sejak Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, masih terus disempurnakan.
Lapak Asik juga memiliki kanal offline yang tetap mengedepankan protokol kesehatan. Layanan offline ini tidak mempertemukan petugas dan peserta secara langsung.
Lewat layanan offline ini, peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik online, dapat dilayani langsung di kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia. Kantor cabang menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga metode pelayanan ini disebut One to Many. Layanan ini sudah diimplementasikan hampir di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, terutama untuk kantor-kantor yang punya ruang memadai.
“Untuk kantor-kantor yang kecil masih dilakukan dengan cara one to one tapi tetap memperhatikan physical distancing,” jelasnya.
Selain itu juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal Lapak Asik kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya.
“Jadi pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan dengan cara klaim kolektif ini,” tutupnya. (bid)