Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kemensos untuk keluarga penerima manfaat yang terdampak virus corona masih banyak celah di beberapa aspek.

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 303 pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang berantakan. Keluhan paling banyak datang dari warga Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dari 303 pengaduan yang tercatat dalam laporan situs JAGA Bansos di KPK per 12 Juni 2020, separuh lebih atau 134 keluhan di antaranya karena masyarakat yang sudah terdaftar tidak menerima bantuan. Keluhan lainnya terkait besaran bansos yang kurang, penerima ganda dan fiktif, bantuan tidak dibagikan oleh aparat, hingga warga yang tidak seharusnya menerima justru mendapatkannya.

ads

Berdasarkan data itu, keluhan paling banyak berasal dari warga Provinsi Jawa Barat 74 keluhan meliputi 20 daerah. Disusul Jawa Timur dengan 48 keluhan dari warga di 15 daerah dan Jawa Tengah dengan 32 keluhan meliputi 20 daerah.

Adapun instansi yang paling banyak dikeluhkan ialah Pemkot Surabaya dengan 10 keluhan, Pemkab Indramayu dengan 9 keluhan, Pemkab Lampung Selatan dengan 8 keluhan, serta Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Timur masing-masing dengan 7 keluhan.

Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, dari seluruh keluhan yang diterima KPK, 20 pengaduan sudah ditindaklanjuti oleh pemda yang bersangkutan. Sementara, 115 keluhan lainnya yang sudah diteruskan KPK masih menunggu respons pemda.

Lalu 118 keluhan masih berstatus dikonfirmasi. Sebab masih terdapat informasi yang perlu dilengkapi pelapor.

“20 keluhan dengan status ‘diterima’ masih dalam proses verifikasi. Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status ‘dihapus’ karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda,” ujar Ipi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).

KPK mendorong adanya pemutakhiran data penerima bantuan, terlebih saat pandemi virus corona. Menurut KPK, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu diperluas dengan cara verifikasi dan validasi hingga ke tingkat RT/RW.

“Karenanya, pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan,” ujar Ipi.

Pasalnya, KPK menemukan di beberapa daerah, kriteria penerima bansos terlalu luas. Sehingga banyak masyarakat yang kemudian tak masuk kriteria tersebut.

“Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pendataan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar,” ujar Ipi.

KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan.

“KPK mengimbau pemerintah daerah transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos,” kata Ipi.

Selain itu, lanjut Ipi, masyarakat juga bisa membuka situs JAGA Bansos atau mengunduh aplikasinya, untuk bisa mengakses informasi panduan ringkas soal bansos. Dalam aplikasi atau situs tersebut, masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan bila menemukan penyimpangan penyaluran bansos. (kun/bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini