Puluhan warga Sidoarjo menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk mendesak eksekusi penyerahan lahan milik Miftahul Roiyan dan Elok Wahiba yang dikuasai PT Kejayan Mas.

Bongkah.id – Puluhan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Hukum mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata sengketa tanah. Sesuai putusan MA, ada tiga bidang lahan yang dikuasai PT Kejayan Mas, seharusnya diserahkan kepada pemilik aslinya, Miftahul Roiyan.

Massa menggeruduk ke kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Rabu (13/4/2022). Miftahur Roiyan didampingi tim kuasa hukumnya ikut turun dalam aksi unjuk rasa tersebut.

ads

Dipimpin Roiyan, para demonstran membeber spanduk dan tulisan sindiran kepada Kejari Sidoarjo yang belum berani melaksanakan eksekusi putusan MA atas tiga bidang lahan di Tambakoso, Waru, Sidoarjo itu. Tanah tersebut masing-masing milik Miftahul Roiyan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 931 seluas 57.741 M2 serta SHM No. 657 luas 36.659 M2 dan SHM No. 656 luas 4.033 atas nama Elok Wahiba.

Namun ketiga lahan tersebut tiba-tiba dikuasai PT Kejayan Mas melalui SHGB No. 413, 414 dan 415. Dalam prosesnya, pihak yang terlibat, Agung Wibowo terjerat perkara pidana penyerobotan lahan dan divonis bersalah sesuai putusan No. 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022.

“Kami warga Tambakoso, Waru sudah menjadi korban mafia tanah yang sewenang-wenang merekayasa dan memanipulasi. Pak Kajari, Pak Jaksa dengar suara rakyat kecil yang teraniaya oleh hukum, terpidana Agung Wibowo sudah divonis oleh Mahkamah Agung. Tolong kembalikan sertifikat kami,” ungkap Miftakhul Roiyan.

Baca: Sindikat Mafia Tanah Surabaya Rugikan Warga Rp 476 Miliar Terbongkar

Informasi yang tersebar, bahwa Kajari Sidoarjo yang baru Akhmad Mudhlor, enggan memerintahkan eksekusi karena berusaha mencari titik temu. Sehingga pihak PT Kejayan Mas yang telah mengeluarkan dana puluhan miliar juga menjadi korban.

“Kemungkinan, pihak Roiyan akan melapor ke Kajati Jatim. Sebetulnya, jaksa merupakan kepanjangan dari penegak hukum bidang penuntutan terutama melaksanakan putusan yang sudah inkracht. Jaksa itu juga eksekutor. Semestinya, normatif segera dilaksanakan eksekusi. Ada apa kok nggak berani?,” ungkap sumber di Kejati Jatim.

Kebetulan, setelah menggelar unjuk rasa di Kejari Sidoarjo, mereka beralih ke Kejati Jatim, Jl. A. Yani Surabaya. “Kami murni mencari keadilan. Kalau hukum sudah berpihak, terutama kepada pemodal, bahaya. Semoga, bu Kajati memahami jeritan hati kecil kami,” tukas Rusman.

Baca: Tiga Tahun Era Khofifah, Sengketa Lahan di Jatim Meroket (1-Bersambung)

Usai berorasi sekitar 20 menit, tiga wakil dari pendemo, termasuk Roiyan dan kuasa hukumnya, Rusman Hidayat ditemui pejabat Kejari Sidoarjo yakni JPU Budi Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama serta beberapa jaksa senior. Sementara Kasi Pidum Gatot Haryono sudah dimutasi ke Kejagung.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, menyatakan segera berkordinasi dengan MA maupun pihak-pihak terkait. Dia menegaskan, Kejari akan melaksanakan eksekusi putusan hukum dan mengembalikan aset kepada pemilik yang diakui secara yuridis.

“Kami akan segera kordinasi dengan jaksa dan pihak yang secara teknis memahami dan mempelajari berkas dari kasus di Tambakoso, karena bukan hanya pidana yang telah diputus di kasasi oleh Mahkamah Agung, dari perkara perdata dan TUN,” tandasnya. (im)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini