DILARANG ISOLASI. Satgas Covid-19 Kota Surabaya menertibkan para tamu yang kedapatan menginap melebihi tiga hari. Pemkot Surabaya kini melarang pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri di hotel umum, Izin hanya diberikan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan pemkot.

bongkah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang pasien positif Covid-19 di Surabaya melakukan isolasi mandiri di hotel. Pun penginapan. Maupun hotel melati sekalipun. Larangan itu ditegaskan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 yang ditujukan bagi pengelola hotel atau apartemen.

Dalam surat edaran tersebut, tersurat kewajiban pengelola hotel atau apartemen sewaan, untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih. Kebijakan Pemkot Surabaya itu ditetapkan, karena kekhawatiran isolasi mandiri pasien positif Covid-19 di hotel atau penginapan berpotensi penyebaran virus ke pengunjung lain. Pun menimbulkan kesulitan Satgas Covid-19 untuk melakukan tracing terhadap pengunjung hotel dan apartement, yang telah meninggalkan lokasi.

ads

“Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,” bunyi kutipan surat edaran tersebut yang diterima media, Sabtu (13/2/2021).

Selain itu, pengelola hotel juga diminta melapor kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat juga disampaikan kepada pemilik/pengelola hotel, apartemen, guest house, homestay dan penginapan.

Pada kesempatan terpisah, Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 itu sebagai tindakan cepat atas laporan yang diterimanya. Laporan tentang fenomena pasien postif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. Tamu tersebut bersikap tidak jujur atas kondisi dirinya sebagai pasien positif Covid-19. Sehingga pihak hotel melakukan layanan sebagaimana tamu biasanya.

“Kapan hari Polrestabes berhasil menemukan pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel. Sebuah hotel yang tidak disiapkan Satgas Covid-19 sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19, dengan syarat kesehatan ketat,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Fakta temuan Polrestabes adanya pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi di hotel umum, ditegaskan, sangatlah membahayakan kesehatan umum. Pasien tersebut berpotensi menyebarkan virus Covid-19 pada pengunjung hotel lainnya. Secara tidak sadar, pasien positif Covid-19 itu sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan pegawai hotel maupun pengunjung yang lain.

Karena itu, sikap tegas dalam memutus penyebaran virus Covid-19 itu harus dilakukan Pemkot Surabaya. Salah satunya dengan melarang hotel dan apartemen menerima pasien positif Covid-19 yang akan melakukan isolasi mandiri.

Putra mantan Sekjen PDI alm. Soetjipto Soedjono ini juga meminta Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya rutin mengawasi hotel atau penginapan. Demikian pula menghimbau pasien positif Covid-19 di Surabaya untuk menjalani isolasi di tempat yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya. Misalnya Asrama Haji atau lainnya. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini