Bongkah.id – Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat mengikuti vaksinasi COVID-19. Kewajiban itu dikuti sejumlah sanksi bagi yang melanggar atau menolak disuntik vaksin anti virus corona.
Klausul sanksi tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Regulasi ini diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan baru diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021).
Baca: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19 untuk Semua Masyarakat
Baca: Jokowi Minta Sebagai Penerima Pertama Vaksinasi Covid-19
Ada sejumlah perubahan beleid yang termuat dalam pasal-pasal tambahan. Adapun ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan sanksi bagi yang menolak disebutkan dalam pasal tambahan 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal tersebut berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin COVID-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos).
Ayat 1 berbunyi Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19. Kemudian di ayat 2 disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19.
Lalu ayat 3, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
Berikutnya, ayat 4 menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif. Yakni berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c. denda.
Ayat 5 mengatur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah juga mengenakan sanksi lanjutan sebagaimana diatur pada pasal 13B.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.” demikian isi Pasal 13B. (bid)