Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Bongkah.id – Empat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) di empat kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) terseret pusaran kasus dugaan korupsi bantuan keuangan pemerintah provinsi. Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan yang disangkakan menerima suap total sekitar Rp 10 miliar dari Pemkab Tulungagung.

Empat Kadis PUPR yang diperiksa KPK sebagai saksi yakni Rinaldi Rizal Sabirin (Kabupaten Mojokerto), Dicky Cobandono (Kabupaten Blitar), Gustap Purwoko (Kota Pasuruan) dan Alfi Nur Hidayat (Kota Batu). Selain mereka, penyidik juga memanggil Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana.

ads

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Empat Kadis PUPR tadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim, Budi Setiawan. Penetapan dia sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

KPK menemukan indikasi adanya persetujuan dari Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 untuk memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung. Sehingga pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.

Atas persetujuannya dalam alokasi BK itu, Budi mendapatkan jatah fee antara 7 hingga 8% dari total anggaran yang diberikan. Nilai tersebut setara Rp 3,5 miliar.

Kemudian saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur 2017-2018, Budi kembali mencairkan bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung. Nilainya masing-masing sebesar Rp 30,4 miliar pada Perubahan APBD 2017 dan Rp 29,2 miliar pada tahun 2018.

Atas jasanya memuluskan pencairan bantuan keuangan itu, Budi kembali menerima fee sebesar Rp 6,75 miliar. Suap itu diberikan oleh Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang mendapat izin Bupati Syahri Mulyo.

Budi Setiawan saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Agustus 2022 lalu. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini