ILUSTRASI Komnas HAM meminta pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pemaksaan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi melanggar HAM rakyat Indonesia untuk hidup, untuk sehat, dan hak atas rasa aman .

bongkah.id – Sedangkan pengamat politik dari Indobarometer, Muhammad Qodari memprediksi potensi terjadinya big spreader (ledakan besar) kasus Covid-19, dari dua sisa tahapan Pilkada 2020. Prediksi itu didasarkan hitungan matematis. Yang bermula sejak masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta pilkada, 4-6 September lalu. Selama masa itu, pemerintah telah menunjukkan gelagat ketidakmampuan mencegah kerumunan dalam jadwal pendaftaran di KPU daerah setempat.

“Harap jangan over confident (terlalu percaya diri) untuk tahapan selanjutnya, apa itu? Masa kampanye dan pencoblosan. Mengapa? Karena pada saat itu akan terjadi potensi ledakan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Qodari dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9) malam.

ads

Alumni Political Behaviour, University of Essex, Inggris ini tak menyebut jumlah pasti angka lonjakan kasus yang akan timbul dalam dua sisa tahapan pilkada tersebut. Namun, dia memprediksi akan mencapai jutaan titik penyebaran. Yang melibatkan puluhan juta orang. Dalam masa kampanye, misalnya. Kondisi menakutkan itu akan terjadi, jika pemerintah tidak ada antisipasi perubahan kebijakan. Indonesia akan berada dalam masa duka akibat lonjakan kasus Covid-19.

Di hadapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD yang turut hadir dalam diskusi itu, Qodari mengungkap, setidaknya bakal ada sekitar satu juta titik penyebaran Covid-19 selama 71 masa kampanye Pilkada 2020. Perhitungan itu mengacu pada data yang diperoleh dari Bawaslu. Dalam data itu, Pilkada 2020 akan diikuti 1.468 calon, dari total 734 pasangan calon peserta Pilkada.

Dari jumlah tersebut, dikatakan, setiap calon biasanya akan menggelar pertemuan sebanyak 10 kali dalam sehari. Dimulai dari rapat umum, kampanye, maupun temu terbatas. Hal ini dimungkinkan, karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih mengizinkan.

“Ini laporan dari teman-teman yang mencalonkan diri. Target mereka, 10 titik sehari dalam 71 hari masa kampanye,” ujarnya.

Dengan demikian, dari jumlah rata-rata pertemuan itu, Qodari menyebut masa kampanye pilkada berpotensi menciptakan sekitar 1 juta titik penyebaran Covid-19. Jumlah itu belum dihitung maksimal 100 orang, yang diizinkan hadir dalam setiap pertemuan berdasarkan peraturan PKPU. Artinya, ada sekitar 100 juta orang yang akan terlibat interaksi langsung selama masa kampanye.

“Itu kalau ikut aturan maksimal 100 orang. Terus terang saya nggak yakin. Jangan-jangan yang datang justru 500 orang, bahkan jangan-jangan yang datang 1.000 orang,” kelakarnya.

“Jika positivity rate Indonesia 19 persen, maka potensi orang tanpa gejala yang menjadi agen penularan dalam masa kampanye 71 hari ada 19.000.800 orang. Jumlahnya hampir 20 juta. Sebuah angka yang sangat besar dan menghawatirkan,” katanya.

Sementara itu, di hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Qodari memprediksi, ada sekitar 15 ribu orang yang berpotensi menyebarkan Covid-19 di total 305.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah itu dihitung berdasarkan angka 19 persen positivity rate Indonesia pada saat ini. Rujukannya angka partisipasi KPU, yakni sebanyak 77,5 persen berpartisipasi dalam Pilkada 2020. Dengan persentase itu, setidaknya ada 82 juta masyarakat yang datang ke TPS di seluruh Indonesia. Selanjutnya dikalikan angka 19 persen persentase kasus positif Covid-19.

“Perhitungan tersebut menunjukkan pada hari H penyelenggaran, ada potensi terjadinya penyebaran serentak, sekaligus, dan secara nasional. Sebanyak 15.600 orang menyebarkan Covid-19 di 305.000 TPS,” katanya.

Berdasar hitungan tersebut, Qodari merekomendasikan untuk dilakukan revisi terhadap UU Pilkada. Yaitu larangan kegiatan kampanye yang memicu pengumpulan massa, mulai dari rapat umum, pentas seni, hingga kegiatan olahraga. Juga menyarankan revisi UU selama masa pencoblosan. Misalnya pengaturan waktu kedatangan pemilih, serta pelibatan TNI-Polri untuk mencegah kerumunan di TPS saat pencoblosan.

“Ini ringkasnya, sekalian enam bulan pertama dan kedua. Jadi, pada enam bulan pertama ini dengan berat hati kita gagal. Sebab jumlah kasus Covid-19 meningkat, kapasitas tempat tidur kurang, pas-pasan, kemudian ekonomi minus,” ujarnya.

“Kita harus mengantisipasi pada enam bulan kedua, dari aspek kesehatan jumlah kasus harus menurun, kemudian jumlah tempat tidur harus naik, kemudian pertumbuhan ekonomi positif,” tambahnya.

Sebelum MPR, DPD, dan pengamat politik mempergunjingkan tentang spekulasi pemaksaan penyelenggaraan Pilkada 2020. Sebuah wacana penundaan Pilkada 2020 sudah dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menghentikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ini karena berpotensi melanggar HAM.

Komnas HAM menilai hak untuk hidup, kesehatan, dan hak atas rasa aman akan terlanggar jika pilkada tetap digelar. Terlebih lagi kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum terkendali.

Komnas HAM mengingatkan, bahwa penundaan pilkada sangat dimungkinkan secara hukum. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang berganti ke UU No. 6 tahun 2020 menyebut pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan ulang setelah bencana nonalam berakhir.

“KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” demikian bunyi keterangan Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI dalam keterangan tertulis. (rim/END)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini