Jaksa KPK menghadirkan 30 saksi dalam sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif ASN BPBD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (12/8/2024) malam.

Bongkah.id – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diindikasi menugaskan banyak orang untuk mengumpukkan dana insentif dana hibah yang dipotong dari apaatur sipil negara (ASN) BPBD. Pasalnya, hanya dua pegawai dari puluhan saksi di persidangan yang mengakui menyetorkan uang kepada terdakwa Siska Wati.

Pengakuan dua pegawai tadi terungkap dalam sidang agenda keterangan saksi kasus pemotongan dana insentif ASN BPBD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (12/8/2024). Dari 30 pegawai yang dihadirkan sebagai saksi, hanya dua orang yang mengaku menyerahkan insentifnya kepada Siskawati.

ads

“Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” kata Erlan Jaya Putra, Penasehat hukum terdakwa Siskawati, usai sidang, Senin (12/8/2024).

Siskawati adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo. Dia menjadi terdakwa pengepul uang insentif dari para ASN.

Erlan mengatakan, pengakuan hanya dari dua orang saksi itu mengisyaratkan bahwa peran Siskawati dalam kasus tersebut tidak terlalu dominan. Selain itu, kesaksian mereka menunjukkan ada banyak aktor lain yang mendapat tugas dari Gus Muhdlor untuk mengumpulkan insentif ASN.

“Pengakuan dua saksi tadi menunjukkan bahwa insentif dari ASN lainnya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk menyeret pengepul lain yang juga mendapat tugas dari pimpinannya.

“Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.

Dalam persidangan tersebut, puluhan saksi kompak menyatakan sikapnya yang tidak keberatan jika insentifnya dipotong. Disebutkan, dana hasil penyunatan insentif tersebut digunakan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak masuk dalam APBD.

“Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dia diduga ikut menikmati uang korupsi dari pemotongan insentif para bawahannya yang berkisar antara 10% sampai 30%.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp 2,7 miliar. Sementara saat operasi tangkap tangan OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

Perkara ini terungkap setelah ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Penyelidik dan penyidik menangkap belasan orang, termasuk kakak ipar Gus Muhdlor.

Selain Gus Muhdlor dan Siska Wati, KPK juga menetapkan Kepala BPBD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.
(yg/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini