bongkah.id – Kegilaan Rocker Jerinx SID Bermedsos, akhirnya terbentur hukum. Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini ditahan Polda Bali. Dia kini berstatus tersangka. Dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Pun kasus ujaran kebencian.
“Benar Sudara Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kami periksa hari ini dan hadir. Per hari ini kami tahan di Rutan Polda Bali,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu (12/8 /2020).
Dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka, menurutnya, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Keterangan saksi dan ahli. Ada kesesuaian antara keterangan semuanya. Termasuk barang buktinya.
“Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI. Semua pelanggaran itu sesuai dengan UU ITE,” katanya.
Dalam perkara Jerinx. Pasal yang disangkakan berlapis. Yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Semua pasal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Denda Rp1 miliar.
Seperti diketahui, pada 6 Agustus lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini. Memberikan 13 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan sekitar dua jam lebih, diperoleh tiga catatan mendasar. Pertama, Jerinx memang yang memuat postingan itu.
Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat. Rapid test sebagai syarat layanan ke rumah sakit. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak. Terhitung sejak 16 Juni 2020. (rim)