PEKERJA seni Kota Surabaya kembali menggugat Pemkot Surabaya. Mmereka meminta Perwali Nomor 28 dan 33 tahun 2020 untuk dicabut. Perwali tentang aturan Normal Baru itu dinilai menghalangi para pekerja seni untuk mencari nafkah.

bongkah.id — Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 dan 33 Tahun 2020 kembali digugat. Ratusan pekerja seni dan hiburan yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) berdemonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/8/2020). Mereka minta Perwali Tentang Pedoman Normal Baru itu dicabut.

“Kami kembali lagi ke sini untuk mendesak pencabutan Perwali 33/2020. Kami ingin berdialog. Langsung dengan wali kota,” kata salah satu penyanyi di Surabaya, Desy.

ads

Berbeda dengan dua aksi sebelumnya. Kali ini dalam barisan unjuk rasa turut terlihat anggota DPRD Surabaya. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. Dan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono.

Ketua APSS Harno dalam orasinya. Meminta Perwali 33/2020 Dicabut. Atau direvisi. Agar pekerja seni di Surabaya dapat kembali bekerja.

“Kami tegaskan agar wali kota mencabut perwali Pedoman Normal Baru itu,” katanya.

Selain itu, pihaknya berharap pemkot memberikan jawaban dan solusi. Agar pekerja seni bisa kembali bekerja. Mengingat bulan Agustus padatnya kegiatan atau hajatan di kampung-kampung.

“Intinya, jika diizinkan. Kami berjanji siap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan, Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak ada larangan warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan.

Menurutnya, hajatan itu hak yang mempuyai hajat. Bukan haknya Pemkot Surabaya.

“Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari oleh teman-teman pekerja seni Surabaya,” katanya.

Penerbitan Perwali 28 dan 33, dikatakan, untuk mengatur masyarakat menuju tatanan pola baru. Adaptasi baru. Membiasakan yang sebelumnya tidak biasa. Tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersalaman.

“Aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya. Bukan untuk menghalangi pekerja seni mencari nafkah,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti didampingi Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono mengaku, sangat apresiasi atas respons cepat Pemkot Surabaya, terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya.

“Secara tegas pemkot menyampaikan bahwa didalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait dengan hajatan. Artinya para pekerja seni di sentra PKL, di perbolehkan kembali beraktivitas dengan patuh protokol kesehatan,” katanya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini