Bongkah.id – Kabar baik, Presiden Joko Widodo resmi membatalkan kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS kembali ke besaran semula sebelum yang naik sejak 1 Januari 2020 lalu.
Iuran BPJS kelas I dari Rp 160.000 kembali turun di angka Rp 80.000. Lalu iuran kelas II Rp 110.000 setelah kenaikan kini menjadi Rp 51.000 dan untuk kelas III dari Rp 42.000 menjadi Rp 25.500. Pembatalan kenaikan iuran BPJS berlaku mulai April.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbanganya, Jokowi menyatakan keputusan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, MA dalam sidang putusan uji materi Perpres Jaminan Sosial beberapa waktu lalu menyatakan beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari lalu tidak memiliki kekuatan hukum. Antara lain bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mandiri 100 persen. Kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2020 itu disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi 5 Mei yang lalu tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama. (bid)