Bongkah.id – Satreskrim Polres Kota Mojokerto menetapkan dua orang menjadi tersangka, meninggalnya murid perguruan silat berinisial RK (15) saat melakukan uji tanding silat.
Kasatreskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Siko Siseria Putra Suma mengatakan kedua orang yang ditetapkan itu yakni, AI (21) dan SD (19) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“AI ini lawan uji tanding korban sedangkan SD saat itu menjadi wasit,” kata Siko, Selasa (11/3/2025).
“Saat sabung, tersangka membanting tubuh korban dengan tangan kirinya hingga kepala sebelah kanan mendarat jatuh terlebih dulu di area lantai yang berpaving. Tidak hanya disitu, tersangka inisial AI juga sempat menendang dada korban dan kepala bagian bawah tepatnya bagian rahang sebanyak 1 kali dengan kaki sebelah kanan meskipun wasit yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah berusaha menghentikan dan memisah kedua siswa saat sabung tersebut,” jelas Kasatreskrim.
Setelah uji tanding, berdasarkan keterangan saksi kata Siko, korban mengalami muntah-muntah dan pulang ke rumahnya..
“Selang waktu 3 jam kemudian orang tua korban, berusaha membangunkan anaknya ini untuk diajak makan sahur, hidung korban tiba-tiba mengeluarkan darah dan kepalanya pusing,” imbuhnya.
Mengetahui kondisi kesehatan korban menurun, orang tua korban membawanya ke RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg guna mendapatkan perawatan medis. Empat hari kemudian setelah menjalani rawat inap, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 184 ayat (2), (3) dan (4) KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Siko. (tyan/sip)