Bongkah.id – Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo ini mengejutkan publik.
Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kali ini, Belasan saksi sudah diperiksa polisi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo. Para saksi tersebut, mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga para kepala desa di Sidoarjo.
Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah menyebut, ada belasan saksi yang telah diperiksa. Mulai dari kepala desa, pihak BPN, hingga warga setempat.
“Sampai sekarang sudah ada 14 orang yang diperiksa, mulai kades dan carik (Sekretaris desa atau kecamatan),” kata Deky saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Meski begitu, polisi dengan dua melati di pundaknya itu menegaskan, masih belum ada tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya tengah mendalami kasus itu bersama beberapa pihak terkait.
“Sampai sekarang masih belum ada tersangka, masih kami dalami semua saksi,” ujarnya.
Mantan Timsus Anti Bandit Koordinator Sub Korwil Malang tahun 2003-2005 itu menuturkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya dokumen tanah yang dipersoal.
“Nanti akan kita gelar. Yang bekas tambak itu HGB nomor 5, kalau yang nomor 4 sebagian kecil. Dokumen-dokumen sudah kami amankan sebagai bukti,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui pemegang HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan mencabut dua sertifikat hak guna bangunan (HBG) pagar laut di perairan Sidoarjo yang tak sesuai perundang-undangan. (yg/sip)