
Bongkah.id – Peta Jalan Pendidikan (Panja PJP) yang disusun pemerintah mendapat kritik dari Panitia Kerja Komisi X DPR RI. Sedikitnya ada tujuh catatan kritis yang menjadi rekomendasi untuk menyempurnakan PJP tahun 2020-2030, di antaranya mengenai skema dan realisasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD.
Rekomendasi ini sesuai rapat Panja Komisi X DPR terkait dokumen draf PJP pada 2 Juli 2020 lalu. PJP menjadi salah satu instrumen penting di bidang pendidikan untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0.
“Catatan kritis ini menjadi rekomendasi kepada Kemendikbud RI untuk menyempurnakan Peta Jalan Pendidikan tahun 2020 sampai 2035 sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti, Rabu (11/10/2020).
Tujuh catatan kritis yakni, pertama, PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik. Kedua, platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi kurikulum, kualitas pendidik, maupun pengelola satuan pendidikan.
“PJP Indonesia belum memasukkan layanan penyandang disabilitas. Lalu skema penyelesaian guru non-ASN. Keempat, skema layanan nondiskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta juga belum tercantum,” tutur Agustina.
Agustina melanjutkan, catatan kritis berikutnya yakni terkait skema anggaran 20% dari APBN dan APBD. Selain itu, PJP juga perlu memastikan realisasinya untuk pendidikan harus dijelaskan rinci dalam PJP
Terakhir, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, muatan karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila dalam PJP perlu disempurnakan lagi. Hal itu bisa dilakukan dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air, dan toleransi.
“Berdasarkan deskripsi di atas, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk melakukan pengawasan dalam bentuk Panja PJP yang diarahkan untuk memastikan terwujudnya kebijakan PJP agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan,” cetusnya. (bid)