Bongkah.id – Suasana ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur berubah haru. Saat membacakan putusan terhadap terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), majelis hakim tak kuasa menahan tangis.
Jackvanden, pria muda yang tega menghabisi nyawa seorang balita berusia 3,5 tahun asal Mojoagung, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut 18 tahun penjara.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, didampingi dua hakim anggota, Putu Wahyudi dan Iksandiaji Yuris Firmansah. Jackvanden menjalani sidang terlebih dahulu sebelum terdakwa lain, Achmad Zulkifli alias Kipli (20).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada anak sesuai dakwaan ke-2 penuntut umum,” ucap Wahyu saat membacakan amar putusan, Kamis (11/9/2025).
Tak berhenti di situ, hakim juga menegaskan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa. “Menghukum terdakwa oleh karna itu, juga pidana penjara 20 tahun penjara,” lanjutnya.
Namun, di balik ketegasan itu, suasana sidang sempat hening. Wahyu selaku ketua majelis hakim tiba-tiba terdiam, lalu menangis saat mengingat kembali detail perbuatan keji terdakwa. Sidang pun terpaksa diskors sejenak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Jackvanden dilakukan dengan penuh kekejaman. Motifnya pun dianggap sangat tidak manusiawi, yakni dendam kepada TIP (28), ibu korban yang tak lain adalah kekasih terdakwa.
“Yang memberatkan adalah perbuatan pelaku sangat sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan tidak ada penyesalan dari terdakwa,” tegas Wahyu.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Jackvanden dan Kipli bersekongkol menghabisi nyawa balita berinisial K. Jackvanden, yang menjalin hubungan dengan ibu korban, merasa terganggu karena korban dianggap rewel dan menghalanginya mendekati TIP. Sementara Kipli, yang merupakan paman korban, menyimpan dendam pribadi karena sering diejek oleh ibu korban.
Keduanya memberikan susu yang bercampur racun tikus kepada korban selama beberapa hari, lalu menganiayanya hingga meninggal dunia pada 12 Desember 2024.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal itu adalah pidana mati. (ima/sip)