bongkah,id – Sebanyak tiga calon petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jawa Timur, mendapat sanksi teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sanksi itu dijatuhkan, karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mengerahkan massa pada masa pendaftaran di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, 4-6 September 2020.
“Jumlah petahana calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat sanksi teguran keras dari Menteri Tito sebanyak 72 orang. Yang 3 orang berasal dari Jawa Timur. Para petahana itu mendapat sanksi, karena melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat pendaftaran ke KPU setempat. Mereka terbukti mengerahkan massa,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Jumat (11/9/2020).
Tiga petahana calon peserta Pilkada 2020 di Jatim yang diganjar sanksi teguran keras oleh Menteri Tito, adalah Bupati Jember Faida yang lewat jalur independen, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, serta Partai Bulan Bintang (PBB), dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang diusung oleh PDIP, PAN, Gerindra, PKS dan PBB.
Sanksi yang diterbitkan Tito, menurut Kastorius, detilnya diberikan kepada satu gubernur petahana, 35 bupati, 5 wali kota, 36 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota. Sanksi sudah dikirimkan lewat surat resmi kepada masing-masing bakal calon petahana peserta Pilkada 2020.
Sanksi dijatuhkan pada 75 orang calon petahana tersebut, dikatakan, karena Kemendagri serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahap pilkada. Mereka tak segan memberi sanksi para kandidat jika tak mematuhi aturan.
“Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” ujarnya.
Sedangkan Kastorius dalam keterangannya pada Selasa (9/9), mengatakan, setidaknya 260 bapaslon dalam Pilkada 2020 telah melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat proses pendaftaran. Data itu berlandaskan kejadian saat pendaftaran. Jumlahnya kurang dari setengah dari jumlah total 650 bapaslon yang mendaftar.
Kastorius mengklaim, Kemendagri serius dalam menerapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020. Yakni akan menggunakan semua instrumen hukum. Sehingga protokol Covid-19 dipatuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tito sempat melempar wacana akan menunda pelantikan selama enam bulan hingga menyekolahkan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Aturan itu diberlakukan kepada palon pemenang, yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020.
Kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada, diakui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sanksi kepala daerah.
Sementara usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus terkait Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9), Tito mengatakan, rapat tersebut membahas kemungkinan aturan sanksi diskualifikasi calon kepala daerah, yang melanggar protokol Covid-19. Aturan ini dibahas penyelenggara Pilkada bersama pemerintah. Untuk menindak para calon pilkada yang melakukan pelanggaran. Tahapan Pilkada sendiri saat ini telah melewati masa pendaftaran.
“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Misalnya dengan membuat PKPU atau lainnya yang diperlukan,” katanya saat konferensi pers.
Menurut dia, pihaknya telah menegur beberapa calon kepala daerah petahana yang mengumpulkan massa saat proses pendaftaran ke KPU setempat, 4-6 September lalu. Teguran tersebut bentuk ringan dari sanksi yang harusnya diberikan. Tidak menutup kemungkinan berlanjut sanksi pemberhentian dari jabatan. Sanksi itu berlaku dengan persetujuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sementara bapaslon yang di luar petahana dan bukan ASN, maka ranah pemberian sanksi menjadi hak Bawaslu dan jajarannya. Dari memberikan teguran sampai menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata mantan Kapolri ini.
Sementara dalam rapat koordinasi yang ditayangkan akun Youtube Kemendagri RI, Jumat (4/9), Tito meminta Bawaslu untuk menindak tegas kontestan yang melanggar protokol Covid-19. Ia harap efek jera akan timbul bagi peserta lainnya.
“Bila perlu disampaikan ke publik, ke media. Otomatis rekan-rekan kontestan berpikir juga kalau diekspos terus-menerus melanggar, masyarakat juga akan menilai,” ujarnya. (rim)
Daftar nama 72 balon petahana yang disanksi Menteri Tito adalah:
- Bupati Klaten Sri Mulyani
- Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun T.
- Bupati Muna L.M. Rusman Emba
- Bupati Wakatobi Arhawi
- Wakil Bupati Luwu Utara M. Thahar Rum
- Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman
- Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga
- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
- Bupati Halmahera Utara Frans Manery
- Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
- Bupati Halmahera Barat Danny Missy
- Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
- Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
- Bupati Belu Willybrodus Lay
- Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan
- Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig
- Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
- Wakil Bupati Maros Andi Harmil
- Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto
- Bupati Majene Fahmi Massiara
- Wakil Bupati Majene Lukman
- Bupati Mamuju Habib Wahid
- Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra
- Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri
- Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah
- Bupati Buton Utara Abu Hasan
- Bupati Konawe Utara Ruksamin
- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
- Wakil Bupati Blora Arif Rohman
- Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
- Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati
- Bupati Jember Faida
- Bupati Mojokerto Pungkasiadi
- Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik
- Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution
- Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial
- Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
- Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
- Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin
- Bupati Rokan Hulu Sukiman
42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi Halim
- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
- Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
- Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
- Bupati Musi Rawas Utara M. Syarif Hidayat
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni
- Bupati Karimun Aunur Rofiq
- Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim
- Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
- Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna
- Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias
- Bupati Malaka Stefanus Bria Seran
- Bupati Manggarai Deno Kamelus
- Wakil Bupati Manggarai Victor Madur
- Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali
- Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong
- Bupati Pandeglang Irma Narulita
- Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu
- Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar
- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru
- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit
- Bupati Sigi Muhamad Irwan Lapatta
- Bupati Poso Darmin A. Sigilipu
- Wakil Bupati Sigi Paulina Lallo
- Wali Kota Bontang Neni Moernianeni
- Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
- Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud