MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi teguran keras pada 72 bakal calon petahanan dalam Pilkada Serentak 2020.

bongkah,id – Sebanyak tiga calon petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jawa Timur, mendapat sanksi teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sanksi itu dijatuhkan, karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mengerahkan massa pada masa pendaftaran di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,  4-6 September 2020.

“Jumlah petahana calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat sanksi teguran keras dari Menteri Tito sebanyak 72 orang. Yang 3 orang berasal dari Jawa Timur. Para petahana itu mendapat sanksi, karena melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat pendaftaran ke KPU setempat. Mereka terbukti mengerahkan massa,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Jumat (11/9/2020).

ads

Tiga petahana calon peserta Pilkada 2020 di Jatim yang diganjar sanksi teguran keras oleh Menteri Tito, adalah Bupati Jember Faida yang lewat jalur independen, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, serta Partai Bulan Bintang (PBB), dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang diusung oleh PDIP, PAN, Gerindra, PKS dan PBB.

Sanksi yang diterbitkan Tito, menurut Kastorius,  detilnya diberikan kepada satu gubernur petahana, 35 bupati, 5 wali kota, 36 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota. Sanksi sudah dikirimkan lewat surat resmi kepada masing-masing bakal calon petahana peserta Pilkada 2020.

Sanksi dijatuhkan pada 75 orang calon petahana tersebut, dikatakan, karena Kemendagri serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahap pilkada. Mereka tak segan memberi sanksi para kandidat jika tak mematuhi aturan.

“Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” ujarnya.

Sedangkan Kastorius dalam keterangannya pada Selasa (9/9), mengatakan, setidaknya 260 bapaslon dalam Pilkada 2020 telah melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat proses pendaftaran. Data itu berlandaskan kejadian saat pendaftaran. Jumlahnya kurang dari setengah dari jumlah total 650 bapaslon yang mendaftar.

Kastorius mengklaim, Kemendagri serius dalam menerapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020. Yakni akan menggunakan semua instrumen hukum. Sehingga protokol Covid-19 dipatuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tito sempat melempar wacana akan menunda pelantikan selama enam bulan hingga menyekolahkan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Aturan itu diberlakukan kepada palon pemenang, yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020.

Kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada, diakui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sanksi kepala daerah.

Sementara usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus terkait Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9), Tito mengatakan, rapat tersebut membahas kemungkinan aturan sanksi diskualifikasi calon kepala daerah, yang melanggar protokol Covid-19. Aturan ini dibahas penyelenggara Pilkada bersama pemerintah. Untuk menindak para calon pilkada yang melakukan pelanggaran. Tahapan Pilkada sendiri saat ini telah melewati masa pendaftaran.

“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Misalnya dengan membuat PKPU atau lainnya yang diperlukan,” katanya saat konferensi pers.

Menurut dia, pihaknya telah menegur beberapa calon kepala daerah petahana yang mengumpulkan massa saat proses pendaftaran ke KPU setempat, 4-6 September lalu. Teguran tersebut bentuk ringan dari sanksi yang harusnya diberikan. Tidak menutup kemungkinan berlanjut sanksi pemberhentian dari jabatan. Sanksi itu berlaku dengan persetujuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Sementara bapaslon yang di luar petahana dan bukan ASN, maka ranah pemberian sanksi menjadi hak Bawaslu dan jajarannya. Dari memberikan teguran sampai menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata mantan Kapolri ini.

Sementara dalam rapat koordinasi yang ditayangkan akun Youtube Kemendagri RI, Jumat (4/9), Tito meminta Bawaslu untuk menindak tegas kontestan yang melanggar protokol Covid-19. Ia harap efek jera akan timbul bagi peserta lainnya.

“Bila perlu disampaikan ke publik, ke media. Otomatis rekan-rekan kontestan berpikir juga kalau diekspos terus-menerus melanggar, masyarakat juga akan menilai,” ujarnya. (rim)

Daftar nama 72 balon petahana yang disanksi Menteri Tito adalah:

  1. Bupati Klaten Sri Mulyani
  2. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun T.
  3. Bupati Muna L.M. Rusman Emba
  4. Bupati Wakatobi Arhawi
  5. Wakil Bupati Luwu Utara M. Thahar Rum
  6. Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman
  7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga
  8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
  9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery
  10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
  11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy
  12. Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
  13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
  14. Bupati Belu Willybrodus Lay
  15. Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan
  16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig
  17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
  18. Wakil Bupati Maros Andi Harmil
  19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto
  20. Bupati Majene Fahmi Massiara
  21. Wakil Bupati Majene Lukman
  22. Bupati Mamuju Habib Wahid
  23. Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra
  24. Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri
  25. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah
  26. Bupati Buton Utara Abu Hasan
  27. Bupati Konawe Utara Ruksamin
  28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
  29. Wakil Bupati Blora Arif Rohman
  30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
  31. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
  32. Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati
  33. Bupati Jember Faida
  34. Bupati Mojokerto Pungkasiadi
  35. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik
  36. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution
  37. Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial
  38. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
  39. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
  40. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin
  41. Bupati Rokan Hulu Sukiman

42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi Halim

  1. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
  2. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
  3. Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam
  4. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo
  5. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
  6. Bupati Musi Rawas Utara M. Syarif Hidayat
  7. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni
  8. Bupati Karimun Aunur Rofiq
  9. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim
  10. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
  11. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
  12. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
  13. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna
  14. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias
  15. Bupati Malaka Stefanus Bria Seran
  16. Bupati Manggarai Deno Kamelus
  17. Wakil Bupati Manggarai Victor Madur
  18. Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali
  19. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong
  20. Bupati Pandeglang Irma Narulita
  21. Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu
  22. Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar
  23. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru
  24. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit
  25. Bupati Sigi Muhamad Irwan Lapatta
  26. Bupati Poso Darmin A. Sigilipu
  27. Wakil Bupati Sigi Paulina Lallo
  28. Wali Kota Bontang Neni Moernianeni
  29. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
  30. Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini