Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra saat dimintai keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra saat dimintai keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Suara dentuman musik dari sound horeg yang biasanya mewarnai hajatan dan pertunjukan di Jawa Timur kini tidak lagi bisa bebas membahana tanpa aturan.

Forkopimda Jawa Timur resmi memberlakukan ketentuan ketat terkait penggunaan sound horeg, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

ads

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa daerahnya siap menyesuaikan aturan tersebut.

“Karena surat edaran dari provinsi sudah keluar maka kami menyesuaikan aturan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Ia menyebut, penegakan aturan akan melibatkan kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Forkopimca. “Kalau ada pelanggaran ya sesuai dalam peraturan yang menegakkan kepolisian, satpol PP, dishub dan forkopimca,” tambahnya.

Menurut Al Barra, selama ini para pengguna sound horeg di Mojokerto relatif patuh. “Selama ini saya lihat mereka sudah sesuai dan tahu aturan itu. Ketika akan berangkat, kami melihat kondisinya apakah sudah sesuai atau belum,” jelasnya.

Aturan baru ini mencakup pembatasan kebisingan, waktu, tempat, serta kewajiban perizinan. Untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik atau acara kenegaraan, batas maksimal kebisingan adalah 120 dBA. Sementara kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi hingga 85 dBA.

Penggunaan kendaraan pengangkut sound system harus sesuai uji kelayakan (Kir), dan pengeras suara wajib dimatikan saat melintas di tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ketika ada ambulans mengangkut pasien, atau saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Selain itu, sound system dilarang digunakan untuk memutar lagu atau konten yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum, termasuk yang mengandung unsur narkotika, pornografi, ujaran kebencian, atau ajakan yang memicu keributan. Setiap penyelenggaraan kegiatan juga wajib mengurus izin resmi, bertanggung jawab atas keamanan, dan menanggung konsekuensi jika terjadi korban jiwa, kerusakan, atau kerugian materiil.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap tradisi hiburan masyarakat tetap berjalan, namun lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. (Ima/sip)

64

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini