Bongkah.id – Polresta Sidoarjo meringkus 12 pesilat muda. Para pendekar itu diduga terlibat pengeroyokan buntut perseteruan antar murid perguruan silat.
Peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) itu terjadi di dua tempat berbeda, yakni Jalan Ponti dan kawasan Museum Mpu Tantular, pada Minggu (7/8/2022) dini hari. Mulanya, sekelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor sebanyak 10 unit secara berboncengan dengan membawa berbagai senjata tajam.
Mereka mendatangi korban ANF (17) warga Candi, Sidoarjo saat itu, korban sedang menutup warung angkringannya didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat. Penganiayaan ini mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung.
“Para pemuda dari perguruan Kera Sakti (KS) langsung memukuli korban (ANF) karena dianggap sebagai pesilat dari PSHT. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/8/2022).
Beberapa saat kemudian, peristiwa pengeroyokan tadi beredar di grup media sosial (medsos). Hal itu memicu amarah para pesilat dari PSHT dan PSHW.
Mereka kemudian menerima informasi jika para pengeroyok ANF berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu. Sesampainya di lokasi itu, mereka mendapati ada dua orang pemuda yang tengah nongkrong ditengarai ikut mengeroyok ANF.
Keduanya yakni FAP (16) warga Kecamatan Candi dan FDS (16) warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kedua pemuda itu kemudian dikeroyok delapan pemuda dari dua perguruan pencak silat.
Kusumo menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota perguruan silat yang sama. Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam.
“Sedangkan korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian karena ditabrak motor,” sebutnya.
Kini, empat pemuda yang terlibat pengeroyokan di lokasi pertama dan delapan pesilat di lokasi kedua diringkus tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Ke-12 pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi, empat diantaranya masih berusia di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat saja,” paparnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang dipakai par apelaku melakukan penganiayaan. Antara lain clurit, parang dan ruyung.
Sementara dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta pasal 351 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Pihaknya juga akan memanggil masing-masing perwakilan perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal para tersangka.
“Pemangilan berbagai pihak ini sebagai upaya agar sampai kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Sidoarjo,” tandasnya. (bid)