Ilustrasi
Ilustrasi video asusila

Bongkah.id – Polisi ungkap fakta baru kasus bejat ayah tiri di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinisial S (58), perbuatan asusila terhadap anaknya inisial Bunga (18) ternyata direkam sebagai modal ancaman.

“Dari pengakuan pelaku, memang perbuatannya asusila itu direkam,” ujar Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin pada, Kamis (11/7/2024).

ads

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, S juga mengaku jika video rekaman perbuatan asusila terhadap anak tirinya itu digunakan sebagai modal ancaman jika Bunga tak menuruti birahi nafsu bejat S.

“Modusnya mengancam korban untuk memenuhi hawa nafsunya dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan yang dulu-dulu,” ungkapnya.

Selain itu, S tak mengelak jika telah menyetubui anak tirinya sejak duduk dibangku kelas 6 SD.

“Dia mengaku tidak ingat berapa kali, namun sejak usia korban masih di bawah umur,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bunga bersama neneknya melaporkan kejadian tragis yang dialaminya kepada perangkat desa di mana ia tinggal.

Sehingga S ditangkap sejumlah perangkat desa saat sedang pulang ke rumah ibu korban pada Mingu (7/7) sekitar pukul 22.30.

Atas perbuatannya, Kasnasin menyebut S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sekarang,” lontarnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, polisi menjeratnya S dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ima) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini