Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi bakal semakin tumpul. Pasalnya, sebanyak 75 penyidik, termasuk Novel Baswedan, dinonaktifkan dalam semua proses penyidikan perkara.
Puluhan penyidik itu dinonaktifikan pimpinan KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) penilaian ASN. Penonaktifan ini disahkan melalui SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada 7 Mei 2021.
SK tersebut memuat empat poin penonaktfian Novel Baswedan dan kawan-kawan yang tak lolos TWK itu. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Atas keputusan ini, Novel Baswedan dan 74 penyidik lain berniat melakukan perlawanan. Mereka kini tengah berdiskusi membahas langkah yang akan diambil.
“Keputusan ini agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan,” tegasnya,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.
“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu,” tandasnya. (bid)