Bongkah.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya resmi berlaku mulai 11 Mei 2020 sampai 14 hari ke depan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui PSBB dalam surat keputusan nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang diterbitkan, Senin (11/5/2020).
Penerapan PSBB di Malang Raya diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Minggu kemarin (10/5/2020). Wilayah Malang Raya yang akan menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 meliputi Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu.
Ada lima ketentuan PSBB yang diatur dalam SK Menkes. Antara lain, memerintahkan pemerintah daerah Malang Raya untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan PSBB.
“Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” demikian sebagian poin kedua dalam keputusan Menkes.
Pada poin ketiga, jangka waktu PSBB sesuai dengan masa inkubasi terpanjang yakni selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sementara itu tiga pemerintah daerah di Malang Raya wajib untuk melaporkan pelaksanaan PSBB kepada menteri kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Laporan ini akan digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.”
Sembari menunggu SK Menkes sampai di meja gubernur, Pemprov Jatim meminta agar kepala daerah di Malang Raya segera menyelesaikan Perbup dan Perwali terkait PSBB, Senin malam ini. Perbup dan Perwali tersebut juga merujuk pada Pergub No 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Secara khusus, Gubernur meminta Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota dan Malang juga Kota Batu di Gedung Bakorwil Malang. Rapat koordinasi ini dalam rangka menyusun Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB.
Rapat yang dilangsungkan tersebut turut dihadiri oleh Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Zainuddin, dan juga Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman, serta juga dihadiri pula oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
“Satu hal yang harus kita lakukan dalam penyiapan PSBB di Malang Raya adalah tentang pengaturan check point, tempat kerumunan, pasar, fasilitas umum, dan pembatasan pergerakan manusianya, itu harus diperhatikan,” jelas Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono. (bid)