Bongkah.id – Pemerintah melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat di bawah 45 tahun. Masyarakat di usia produktif itu diberi kelonggaran bisa melakukan aktifitas seperti biasa untuk mencegah semakin banyaknya pengangguran.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia Doni Monardo menjelaskan, kelonggaran bagi warga di bawah usia 45 tahun itu untuk beraktivitas agar mereka tetap bisa bekerja dan tidak di-PHK perusahaan. Di sisi lain, warga yang berusia di atas 45 tahun tetap wajib mematuhi aturan PSBB selama pandemi virus corona.
“Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak. Sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Selain alasan itu, Doni mengatakan, kelompok usia tersebut di bawah 45 tahun mempunyai mobilitas tinggi yang berpotensi tahan terhadap serangan Covid-19. Sehingga mereka harus tetap beraktivitas untuk menjaga kesehatan dan imunitasnya.
“Secara fisik mereka sehat, punya mobilitas tinggi. Jadi rata-rata kalau mereka terpapar belum tentu sakit,” tutur Doni.
Meski begitu, Doni menegaskan, mereka tetap harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Yakni selalu menjaga jarak (physical distancing), memakai masker dan mencuci tangan.
Pemerintah lanjut Doni, juga akan melindungi kelompok rentang yang usianya di atas 60 tahun. Kerena mereka memilki risiko kematian sebesar 45 persen.
“Jadi termasuk kita berupaya melindungi kelompok rentan yaitu usia lanjut. Karena 60 tahun ke atas risiko kematiannya adalah 45 persen,” ujarnya.
Kemudian untuk kelompok usia 46-59 tahun memiliki penyakut bawaan seperti diabetes, paru, jantung, hipertensi. Sehingga setiap kelompok perlu saling melindungi dari penularan virus Korona.
“Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” tuturnya. (bid)