bongkah.id – Pemerintah Kota Surabaya mengubah sistem pengangkutan sampah dengan memindahkan seluruh aktivitas dari pagi ke malam hari.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Kamis (9/4/2026) malam sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.
Sebelumnya, truk sampah kerap hilir mudik pada pagi hari dan menimbulkan bau menyengat di sejumlah ruas jalan.
Kini, pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dilakukan sepenuhnya pada malam hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi polusi udara dan kemacetan, sekaligus menjaga estetika kota pada jam sibuk pagi hari.
“Kami ingin pagi hari tidak ada lagi aktivitas truk sampah di jalan. Pagi harus bersih,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Fikser menyebutkan, setiap TPS saat ini wajib dijaga oleh petugas selama 24 jam untuk memastikan ketertiban dan kebersihan lokasi.
“Supaya ada kesempatan bagi kami, teman-teman DLH, untuk melakukan penyemprotan, pembersihan TPS.
Jadi kalau pagi ini sekarang, TPS kita semprot semua. Nanti kita semprot pake eco enzyme, kita bersihkan TPS itu kita pake eco enzyme supaya tidak bau. Ini yang diinginkan oleh Pak Wali Kota, supaya TPS di Surabaya itu harus bersih,” jelasnya.
“Di Surabaya terdapat 1.361 RW. Kalau 1.361 RW, anggap saja 1 RW 1 penggerobak, terus kemudian ada lima atau empat dari mereka yang kemudian kita ambil lalu ribut. Yang lain gak ribut gitu loh. Artinya kan yang banyak itu mayoritas mengikuti proses, yang kita sudah sosialisasikan ke pengurus kampung lewat Zoom,” bebernya.
Menurut Fikser, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk mewujudkan lingkungan kota yang lebih nyaman bagi warga.
DLH telah melakukan uji coba pengangkutan malam dan mengakui sempat terjadi kepadatan. Namun, hal itu dinilai sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem baru.
Dengan perubahan jadwal ini, petugas memiliki waktu pada pagi hari untuk melakukan sterilisasi TPS. Pembersihan dilakukan menggunakan eco enzyme guna mengurangi bau dan menjaga kebersihan area.
Selain itu, seluruh TPS kini dijaga selama 24 jam untuk memastikan ketertiban. DLH juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
Pelaku usaha seperti hotel dan restoran diwajibkan membuang sampah langsung ke TPA dengan skema retribusi tersendiri.
Pengelolaan sampah berukuran besar, seperti kasur dan lemari, juga dipisahkan untuk meningkatkan efisiensi lahan di TPA.
Saat ini, Pemkot Surabaya terus mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk dengan menambah jumlah kontainer guna mengantisipasi penumpukan sampah di 195 TPS yang tersebar di seluruh kota. (kim)



























