bongkah.id – Kampung zona merah atau tingkat risiko tinggi kasus Covid-19 di Jawa Timur dapat dikategorikan tinggi. Jumlahnya sudah mencapai 210 Rukun Tetangga. Karena itu, diperlukan sebuah penanganan ekstra ketat dan represif dalam melakukan penanganan dan pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19 di Jatim.
Demikian penegasan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Imran Baidirus, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta saat meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kelurahan Perak Barat dan Kedung Baruk, Surabaya, Kamis (11/2/201).
Menurut pria kelahiran Malang ini, jumlah kampung terkategori zona merah di Jawa Timur dapat dikategorikan tinggi. Penilaian itu berdasar pada faktor kepentingan masyarakat untuk berkegiatan menjaga perekonomian keluarga, lingkungan, dan wilayah. Fakta itu harus dihadapai dengan sistem penanganan yang serius dan reprensif, sehingga proses penanggulangan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Tak dipungkiri, dia angkat topi atas penerapan Kampung Tangguh Semere di Jatim. Sebab konsep ini berhasil menghasilkan sebuah prestasi konkrit dalam melakukan pemetaan kasus penyebaran Covid-19. Sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara fokus dan terarah.
Karena itu, alumni Akademi Angkatan Udara 1986 ini menginstruksikan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto bekerjasama dengan Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, Pemprov Jatim, dan pemerintah daerah setempat untuk membombardir kampung-kampung yang masih berstatus zona merah di Jawa Timur. Melakukan pengeroyokan dengan melakukan pelacakan, melakukan isolasi, kemudian perketat dengan melaksanakan pembatas sosial.
“Pada pemerintah daerah setempat yang wilayahnya memiliki kampung zona merah hendaknya memberikan dukungan dengan menerbitkan peraturan atas tugas bombardir yang akan dilakukan oleh Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Kesehatan Pemprov Jatim, dan Dinas Kesehatan Pemda terkait. Tanpa sebuah peraturan yang tegas dari pemda setempat, maka proses bombarnis penanganan, penanggulangan, dan pemutusan rantai Covid-19 tidak dapat dilakukan secara mulus. Sebab saat ini sudah banyak masyarakat yang melek hukum dan peraturan,” katanya.
Marsekal Hadi mengungkapkan, kunjunganya ke Surabaya bertujuan melihat dan mengecek secara langsung implementasi dari tenaga tracer Covid-19 yang beberapa hari lalu telah dilaksanakan Apel Gelar Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer Covid-19 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Peninjau terhadap pemukiman padat penduduk Kelurahan Kedung Baruk, diakui, guna mengecek secara langsung kedisiplinan warga masyarakat sejak diberlakukannya PPKM Skala Mikro oleh pemerintah.
Dalam penilaiannya, konsep Kampung Tangguh Semeru di Kedung Baruk yang berbasis RT/RW sangat baik dan tegas, meski status kampung sudah menjadi wilayah hijau. Karena itu, fungsi tenaga tracer Babinsa dan Bhabinkamtibmas, termasuk unsur desa tetap akan melaksanakan tugas. Namun, tugasnya sebagai petugas pengawas protokol kesehatan.
“Setiap saya lihat tadi, setiap tamu yang masuk pun harus ditegur apabila tidak menggunakan masker. Tapi, di sini sudah menggunakan masker, jadi tidak ada yang ditegur, tinggal diawasi saja,” ujarnya.
Marsekal Hadi berharap, kondisi zona hijau tersebut dipertahankan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
“Jika sikap disiplin protokol kesehatan dengan bombardir yang akan dilakukan Pangdam dan Kapolda berjalan mulus, saya yakin 210 RT kampung zona merah yang ada di Jatim dapat secepatnya berubah menjadi zona hijau,” katanya. (ima)