Bongkah.id – Sebanyak 100 anggota Lembaga Pemuda Pemantau Pemilu (LP3) Kota Kediri menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan ini bertujuan memantapkan kesiapan mereka untuk mengawal proses Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwali) Kediri 2024.
Bimtek digelar di Balai Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Sabtu (9/11/2024). Kegiatan in menghadirkan sejumlah narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan LP3.
Pemateri mengulas aturan pemilu, teknik pengawasan, dan prosedur pemantauan pemilu yang kredibel. Para peserta tampak antusias mendengarkan pemaparan yang mendalam agar mereka bisa menjalankan tugas secara profesional saat hari pemungutan suara tiba.
Ketua LP3 Kota Kediri, Agus Setiawan, menegaskan bahwa Bimtek ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari strategi penting dalam menyiapkan pengawasan yang kredibel dan transparan. “Bukan hanya tentang mengetahui aturan, tetapi memastikan aturan itu dapat dipantau dan diterapkan dengan tepat di lapangan,” ujar Setiawan, Sabtu (09/11/2024)
Sebagai advokat dan pimpinan LP3, yang akrab di sapa mas Iwan ini memandang kegiatan ini sebagai bentuk komitmen LP3 untuk menjamin Pilkada 2024 berjalan transparan, jujur, dan adil. Pihaknya berharap semua anggota LP3 yang hadir dapat melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal.
“Sehingga dapat membantu menciptakan pemilihan yang transparan, jujur, dan adil,” tambah Wakil Sekretaris bidang sosial, politik, dan kebijakan publik di DPD KNPI Kota Kediri yang akrab disapa Iwan.
Di lokasi yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Hartono, memberikan apresiasi atas dedikasi LP3. Dia menyatakan bahwa LP3 telah mendapatkan akreditasi resmi dari KPU Kota Kediri, yang menjadikan peran mereka sebagai pemantau independen diakui.
Menurutnya, kehadiran LP3 yang terakreditasi oleh KPU Kota Kediri sangat penting dalam meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap proses Pilkada.
“Kehadiran LP3 sangat penting dalam meningkatkan partisipasi dan kesadaran publik terhadap proses Pilkada Kota Kediri,” ujar Hartono.
Hartono juga mengingatkan agar LP3 segera melaporkan temuan pelanggaran yang ditemukan selama Pilkada ke Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap kelurahan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta, Wiyoko, mempertanyakan status lembaga atau individu pemantau yang belum terakreditasi oleh KPU. Ia menanyakan apakah laporan dari pemantau yang tidak memiliki akreditasi resmi tetap diterima atau diproses oleh KPU.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, menegaskan bahwa hanya lembaga yang telah terverifikasi dan memiliki identitas resmi dari KPU yang diakui sebagai pemantau resmi dalam pemilihan. “Jika ada lembaga pemantau yang tidak terdaftar di KPU, maka laporan yang mereka buat tidak dapat diproses secara resmi,” jelas Roihatul.
Dengan pelatihan ini, LP3 Kota Kediri berharap seluruh anggotanya dapat menjalankan tugas mereka dalam Pilkada 2024 dengan profesional, objektif, dan independen demi tercapainya pemilu yang transparan, demokratis, dan berintegritas di Kota Kediri. (wan/bid)